Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ini Mekanisme Pemberlakuan AEoI oleh Ditjen Pajak

  • Ini Mekanisme Pemberlakuan AEoI oleh Ditjen Pajak

     sir_belasting updated 5 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • mey_mey

    Member
    10 September 2018 at 8:38 am

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhir bulan ini akan melakukan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Adapun mekanisme yang belaku dalam pertukaran data pajak Internasional ini akan turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, awal September ini data warga Indonesia wajib pajak yang ada luar negeri sudah diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sedang dalam pengumpulan untuk kemudian dipertukarkan dengan data wajib pajak negara lain. "Jadi nanti data dari nasabah asing yang masuk ke kita melalui sistemnya OJK itu akan di pilih per negara" kata Yoga saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9).

    Ia mencontohkan, data dari setiap negara tersebut akan disimpulkan dan kemudian ditukar dengan sistem Common Transmission System (CTS) bersama 52 negara lain peserta program AEoI. "Misalkan kalau data warga Singapura sudah dikumpukan sendiri, warga negara Inggris sudah dikumpulan sendiri. Nanti tinggal dari masing-masing itu kita pertukarkan dengan negaranya masing-masing melaui CTS" ujarnya.

    Sejauh ini OJK sedang melakukan pengumpulan data, selanjutya akhir September 2018 ini data akan segera dipertukarkan. "Kita sudah ada data wajib pajak negara lain (peserta program AEoI). Paling lambat akhir September ini kita pertukaran dengan negara tersebut. Otomatis saja" tegasnya.

    Penerapan pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lain lewat AEoI berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP). Sekedar informasi, dengan menyelenggarakan AEoI, potensi penerimaan pajak yang mungkin akan didapat sekitar Rp 2,17 triliun pada akhir 2018 ini.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-be rlakukan-aeol-ini-mekanismenya

  • mey_mey

    Member
    10 September 2018 at 8:38 am
  • daudjr

    Member
    10 September 2018 at 8:54 am

    Ada peraturan pelaksananya ga ya?

  • sir_belasting

    Member
    10 September 2018 at 2:04 pm
    Originaly posted by daudjr:

    Ada peraturan pelaksananya ga ya?

    setau saya masih refer ke PP sebelumnya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now