Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Ini Harapan Wamenkeu terkait Omnibus Law Pajak
Ini Harapan Wamenkeu terkait Omnibus Law Pajak
Jakarta, Nusantaratv.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi sehingga lebih mendorong partisipasi pembayar pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan itu, Wamenku memaparkan Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat ini.
''Dalam Omnibus Law Perpajakan, kita akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, dan kita akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan,'' ujar Wamenkeu pada acara UBS Year Ahead 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas diantaranya berisi aturan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.
Dengan Omnibus Law Perpajakan, Wamenkeu meyakini hal ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Indonesia, meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di tahun 2020 ini.
Pada acara itu, Wamenkeu juga menghimbau agar setiap wajib pajak mematuhi aturan dan membayar pajak.
''Karena di Indonesia adalah negara yang memiliki tax rasio 11%, maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, maka itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,'' kata Wamenkeu.
Sumber: http://bit.ly/2TjIgmo
Omnibus Law Pajak ini dengar-dengar posisinya bakal di atasnya UU Pajak lainnya ya?
omnibus law pajak ini membahas tentang apa ya…..???
- Originaly posted by daudjr:
Karena di Indonesia adalah negara yang memiliki tax rasio 11%, maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, maka itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,
ah masak iya sich…. :DDD
- Originaly posted by timbulgideon:
omnibus law pajak ini membahas tentang apa ya…..???
Ada di berita di atas rekan coba dicek lagi..
Rangkuman isi RUU omnibus law
– Tarif pph badan diturunkan bertahap
– Penurunan/penghapusan pajak dividen
– PKP yang membeli barang dari non pkp dapat mengkreditkan ppn masukannya maksimal 80%
– Tarif sanksi perpajakan dari yang semula rate 2% per bulan diubah mengikuti suku bunga berlaku
– Subyek pajak luar negeri sepanjang beroperasi atau mendapatkan nilai ekonomi wajib membayar pajak
–