Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Ingin TA, Tidak Pernah Buat SPT, dan Kerja di Luar Negeri Lebih 183 hari per tahun
Ingin TA, Tidak Pernah Buat SPT, dan Kerja di Luar Negeri Lebih 183 hari per tahun
Salam kenal buat sobat2 semua disini,
Saya punya kasus yang menurut saya pribadi cukup mumet karena ketidak mengertian mengenai pajak.
Saya rencana akan melakukan TA.
Faktanya:
– Saya punya NPWP dan tidak pernah buat SPT.
– Saya selalu bekerja/berada di luar negeri lebih dari 183 hari per tahun.
– Bekerja di Brazil pada saat ini dan ada kartu temporary residence card nya.
Permasalahan:
Menurut AR saya di kantor pajak, beliau mengatakan saya harus lapor SPT 2015 dan kemudian TA aja. Yang menjadi masalah dia bilang saya harus hitung pajak saya di Brazil dan hitung pajak secara undang2 di Indonesia dan perbedaannya lah yang harus saya bayar.
Saya tidak setuju karena menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 ditegaskan bahwa saya tidak harus bayar pajak.
Mohon saran dari sobat2 disini apakah saya bisa melaporkan SPT 2015 dengan nihil saja kemudian saya ikut TA?
Terimakasih sebelumnya.Untuk ikut TA memang harus melampirkan SPT Tahunan Terakhir (2015). Harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan terakhir ituulah yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta sebagai harta tambahan.
SPT Tahunan boleh dilaporkan Nihil…tapi deposito, asset yang belum dilaporkan harus dikutkan dalam program Tax Amnesty
Kalau tidak ada harta yang belum dilaporkan atau harta yang belum sepenuhnya dilaporkan maka tidak bisa ikut TA- Originaly posted by InginBayarPajak:
Mohon saran dari sobat2 disini apakah saya bisa melaporkan SPT 2015 dengan nihil saja kemudian saya ikut TA?
SPT 2015 dilaporkan nihil baik income maupun hartanya.
Ikut TA dengan melaporkan semua aset yg dimiliki di Indonesia tarif 2/3/5 % dan buat Surat pernyataan untuk tidak memindahkan aset-2 yg ada di Indonesia ke luar negeri untuk jangka waktu 3 tahun.
Melaporkan aset yang ada di Luar negeri dgn tarif 4/6/10 %.
Kalau ada aset yg bisa direpatriasi ke Indonesia dapat tarif 2/3/5 %.Dibawa dan diberikan ke AR rekan : PER-2/PJ/2009, siapa tahu beliau agak lupa rekan 😀
semoga lancar adanya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PMK 118:
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; danb. Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bila rekan ingin mengajukan TA tentunya wajib menyampaikan SPT Tahun 2015 terlebih dahulu, isinya harta yg diperoleh dari penghasilan 2015
Harta diluar itu masuk sebagai Harta Tambahan yang menjadi dasar pengenaaan uang tebusan
Dalam hal Rekan adalah bekerja di LN lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan menerima penghasilan dari serta telah dikenai pajak disana, PER-2/2009 bisa jadi acuan..betul kata rekan dharmawan a, coba kasih tau AR nya
Terimakasih atas respon rekan2 semua.
Untuk TA nya saya setuju.
Bisa saya simpulkan bahwa semua jawaban diatas menyatakan saya bisa melaporkan nihil di SPT 2015 karena berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari.
Peetanyaan selamjutnya adalah apakah aturan tidak bayar pajak kalo berada lebih dari 183 hari di luar negeri hanya untuk kasus dengan negara yh ada tax treaty dengan Indonesia saja? Atau dengan negara manapun?
Karena Brazil tidak punya tax treaty dengan Imdonesia.
Mohon maaf kepada rekan2 disini karena banyak nanya.
Thanks.- Originaly posted by InginBayarPajak:
Mohon saran dari sobat2 disini apakah saya bisa melaporkan SPT 2015 dengan nihil saja kemudian saya ikut TA?
bisa
silakan ajukan permohonan WP nonefektif agar berikutnya tidak ada kewajiban lapor SPT di Indonesia
- Originaly posted by InginBayarPajak:
Peetanyaan selamjutnya adalah apakah aturan tidak bayar pajak kalo berada lebih dari 183 hari di luar negeri hanya untuk kasus dengan negara yh ada tax treaty dengan Indonesia saja? Atau dengan negara manapun?
negara manapun
Bro goodmorning,
hanya ingin memastikan bro. berarti berlaku untuk negara manapun walaupun tidak bayar pajak disana?
Thanks.- Originaly posted by InginBayarPajak:
hanya ingin memastikan bro. berarti berlaku untuk negara manapun walaupun tidak bayar pajak disana?
betul. dengan catatan,
1. tidak menerima penghasilan di indonesia, dan
2. di indonesia tidak punya NPWP atau NPWP nya status nonefektif. - Originaly posted by goodmorning:
Originaly posted by InginBayarPajak:
hanya ingin memastikan bro. berarti berlaku untuk negara manapun walaupun tidak bayar pajak disana?betul. dengan catatan,
1. tidak menerima penghasilan di indonesia, dan
2. di indonesia tidak punya NPWP atau NPWP nya status nonefektif.Adik ane punya kasus kayak gini..
1. Tidak ada npwp
2. Telah bekerja diluar negeri lebih dari setahun, dan disana juga tidak bayar pajak disana..Pertanyaan ane.
1. Di tahun 2000 adik ane menerima rumah dari warisan kakek.. Apakah atas rumah ini jadi harus ikut TA?
2. Misalnya hasil bekerja adik ane selama 2 tahun di luar negri (misal periode 2016-2017), berhasil mengumpulkan sejumlah dana kita misal 300juta jika dirupiahkan pada saat itu (awal 2018).. Dan di gunakan buat beli rumah senilai 300jt misalnya, apakah hal ini bs jadi tanda tanya bagi petugas pajak, dan dikenakan sanksi pph?