Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain ingin jadi warga negara singapore, apakah NPWP bisa dicabut?

  • ingin jadi warga negara singapore, apakah NPWP bisa dicabut?

     hards_2008 updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    5 February 2009 at 3:39 pm

    misalnya seorang WP sebut saja Tuan X dan telah memiliki NPWP. pada suatu saat Tuan X mau pindah ke singapore ( alias ingin jadi warga negara singapore), sedangkan aset diindonesia mau dijual semua dan mau beli rumah di singapore

    yang ingin saya tanya apakah NPWP Tuan X bisa dicabut?
    persyaratan apa saja untuk pencabutan NPWP..

  • hengki prabowo

    Member
    5 February 2009 at 3:39 pm
  • begawan5060

    Member
    5 February 2009 at 3:48 pm

    Rekan Hengki,

    Jelas bisa, persyaratannya adalh dokumen yang menunjukkan dia telah meninggalkan Indon selamanya, atau telah pindah domisili.

  • hengki prabowo

    Member
    5 February 2009 at 4:00 pm

    kalau seandainya Tuan X punya aset diindonesia tetapi masih belum dijual, tapi Tuan X sudah tinggal di singapore.

    apakah NPWP bisa dicabut, tanpa jual aset diindonesia?

  • rama

    Member
    5 February 2009 at 4:04 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    kalau seandainya Tuan X punya aset diindonesia tetapi masih belum dijual, tapi Tuan X sudah tinggal di singapore.

    sesuai dengan subyek pajak (bisa dicabut)

  • begawan5060

    Member
    5 February 2009 at 4:28 pm

    Ya, betul

  • hards_2008

    Member
    8 February 2009 at 9:56 am

    yang dikuatirkan sebenarnya bila terjadi money loundry, di indonesia takut dikejar kejar kejaksaan dan kpk makanya pindah ke sono biar aman ya kan banyak orang kita yang jadi buronan lari kesana.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now