Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Informasi kepemilikan harta yg telah dilapor di SPT terakhir

  • Informasi kepemilikan harta yg telah dilapor di SPT terakhir

     veysiemonica updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 9 Posts
  • devinW

    Member
    4 August 2016 at 9:43 pm
  • devinW

    Member
    4 August 2016 at 9:43 pm

    Mlm rekan2 ortax,
    mohoh share ilmunya,
    dalam mengisi informasi kepemilikan harta seperti jenis dokumen, no dokumen, qty, satuan pada daftar harta yang telah dilapor pd spt terakhir . jika misal spt terakhir terdapat kesalahan ms lalu dlm mengisi harta2 th lama yang tdk ada dasarnya bagaimana cara mengisi informasi kepemilikan harta tsb ?
    Apakah bisa dikosongkan ?
    sementara sdh tdk dapat melakukan pembetulan spt skrg jika ingin ikut TA

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 9:05 am
    Originaly posted by devinW:

    Apakah bisa dikosongkan ?

    wajib diisi.

    cmiiw

  • indriyani89

    Member
    5 August 2016 at 11:32 am
    Originaly posted by raka8883:

    wajib diisi.

    Rekan raka8883, apakah rincian utang yang sudah dilapor di spt terakhir juga harus dilampiri fotocopy bukti pendukungnya?

  • santosobroto

    Member
    6 August 2016 at 10:27 pm
    Originaly posted by indriyani89:

    apakah rincian utang yang sudah dilapor di spt terakhir juga harus dilampiri fotocopy bukti pendukungnya?

    Tidak rekan. Hanya atas hutang sehubungan dg harta yg akan diungkapkan

  • raka8883

    Member
    6 August 2016 at 11:04 pm

    Atas utang yg sudah dilaporkan sblmnya di spt tahunan terakhir tdk perlu bukti / dokumen pendukung.

    Dokumen pendukung hanya dilampirkan atas utang yg dideklarasi saja.

    Cmiiw

  • indriyani89

    Member
    8 August 2016 at 9:07 am

    terima kasih rekan semua

  • devinW

    Member
    8 August 2016 at 1:29 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Apakah bisa dikosongkan ?

    wajib diisi.

    cmiiw

    Diisi dengan Jenis Dokumen, Nomor, Dll apa ?
    Jika memang tdk ada dokumen pendukungnya

  • veysiemonica

    Member
    8 August 2016 at 2:29 pm
    Originaly posted by raka8883:

    wajib diisi.

    kmrn katanya bisa dikosongkan rekan.. jdi bingung nih 😀

    Originaly posted by devinW:

    Diisi dengan Jenis Dokumen, Nomor, Dll apa ?
    Jika memang tdk ada dokumen pendukungnya

    Diisi dengan Jenis Dokumen, Nomor, Dll apa ?
    Jika memang tdk ada dokumen pendukungnya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now