Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Informasi kepemilikan harta yg telah dilapor di SPT terakhir
Informasi kepemilikan harta yg telah dilapor di SPT terakhir
Mlm rekan2 ortax,
mohoh share ilmunya,
dalam mengisi informasi kepemilikan harta seperti jenis dokumen, no dokumen, qty, satuan pada daftar harta yang telah dilapor pd spt terakhir . jika misal spt terakhir terdapat kesalahan ms lalu dlm mengisi harta2 th lama yang tdk ada dasarnya bagaimana cara mengisi informasi kepemilikan harta tsb ?
Apakah bisa dikosongkan ?
sementara sdh tdk dapat melakukan pembetulan spt skrg jika ingin ikut TA- Originaly posted by devinW:
Apakah bisa dikosongkan ?
wajib diisi.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
wajib diisi.
Rekan raka8883, apakah rincian utang yang sudah dilapor di spt terakhir juga harus dilampiri fotocopy bukti pendukungnya?
- Originaly posted by indriyani89:
apakah rincian utang yang sudah dilapor di spt terakhir juga harus dilampiri fotocopy bukti pendukungnya?
Tidak rekan. Hanya atas hutang sehubungan dg harta yg akan diungkapkan
Atas utang yg sudah dilaporkan sblmnya di spt tahunan terakhir tdk perlu bukti / dokumen pendukung.
Dokumen pendukung hanya dilampirkan atas utang yg dideklarasi saja.
Cmiiw
terima kasih rekan semua
- Originaly posted by raka8883:
Apakah bisa dikosongkan ?
wajib diisi.
cmiiw
Diisi dengan Jenis Dokumen, Nomor, Dll apa ?
Jika memang tdk ada dokumen pendukungnya - Originaly posted by raka8883:
wajib diisi.
kmrn katanya bisa dikosongkan rekan.. jdi bingung nih 😀
Originaly posted by devinW:Diisi dengan Jenis Dokumen, Nomor, Dll apa ?
Jika memang tdk ada dokumen pendukungnyaDiisi dengan Jenis Dokumen, Nomor, Dll apa ?
Jika memang tdk ada dokumen pendukungnya