Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › informasi Diskusi PP 46 Tahun 2013 di Metro TV
informasi Diskusi PP 46 Tahun 2013 di Metro TV
- Originaly posted by andylau:
tadi saya tanya pp ini ke AR tempat saya terdaftar, beliau mengatakan ini hanya sebatas PP, dan dia blm brani atau bisa menjelaskan, dan saya tegaskan, oh brati ga usah di ikutin dulu gitu?iya katanya….. 🙁
hehehe… ini yg paling benar…
- Originaly posted by andylau:
tadi saya tanya pp ini ke AR tempat saya terdaftar, beliau mengatakan ini hanya sebatas PP, dan dia blm brani atau bisa menjelaskan, dan saya tegaskan, oh brati ga usah di ikutin dulu gitu?iya katanya….. 🙁
hehehe… ini yg paling benar…
mari kita tutup diskusi ini dengan mengucap: "Alhamdulillah…"
mari kita tutup diskusi ini dengan mengucap: "Alhamdulillah…"
untuk saudara garlie menurut hemat saya sangat benar, diskusi yang di metro TV tujuan untuk UKM , entah mengapa nyasar untuk penghitungan OP dan Badan yang omset kurang dari 4,8 M , ini sudah menabrak dan melanggar perinsip akutansi dan UU PPh coba kita hitung saja mis seorang tukang jahit berpendapatan 5jt dlm sebulan dengan pp 46 ia terhutang 50rb dan bila menggunakan UU PPh ia tidak kena Pajak
a seorang tukang Jahit dapat 5jt PP 46 1%x5.000.000 =50.000
5.000.000×34% =1.700.000
PTKP =2.025.000
PPh terutang =0
kejar target boleh tapi jgan sapu jagat gini moga bagi para senior bisa beri pencerahan klo perlu dijudicalriviuw ni PPsia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL
untuk saudara garlie menurut hemat saya sangat benar, diskusi yang di metro TV tujuan untuk UKM , entah mengapa nyasar untuk penghitungan OP dan Badan yang omset kurang dari 4,8 M , ini sudah menabrak dan melanggar perinsip akutansi dan UU PPh coba kita hitung saja mis seorang tukang jahit berpendapatan 5jt dlm sebulan dengan pp 46 ia terhutang 50rb dan bila menggunakan UU PPh ia tidak kena Pajak
a seorang tukang Jahit dapat 5jt PP 46 1%x5.000.000 =50.000
5.000.000×34% =1.700.000
PTKP =2.025.000
PPh terutang =0
kejar target boleh tapi jgan sapu jagat gini moga bagi para senior bisa beri pencerahan klo perlu dijudicalriviuw ni PPsia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL
- Originaly posted by mshidayat:
sia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL
Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ??? - Originaly posted by mshidayat:
sia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL
Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ??? Seharusnya rentangan cukup sd. 600 juta pertahun , itupun harus dikurangi dengan PTKP.
Masalah PKP dibuat batasannya rendah ( sd.600 juta) sedangkan batasan UMKN batasan sengaja dibuat besar ( sd.4,8 M ) , sungguh ini berarti sistim UPETI mulai berlaku lagi …Seharusnya rentangan cukup sd. 600 juta pertahun , itupun harus dikurangi dengan PTKP.
Masalah PKP dibuat batasannya rendah ( sd.600 juta) sedangkan batasan UMKN batasan sengaja dibuat besar ( sd.4,8 M ) , sungguh ini berarti sistim UPETI mulai berlaku lagi …- Originaly posted by Darmawan:
Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ???emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..
- Originaly posted by Darmawan:
Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ???emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..
- Originaly posted by priadiar4:
emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..
Sabar rekan priadiar4,
Memang yang buat PP itu Pemerintah dan yang TT itu Presiden.Tetapi saya yakin rekan-rekan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP ikut merumaskan entah banyak ataupun sedikit PP tersebut. Temasuk juga saya baca di sejumlah media massa bahwa Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil juga terlibat.
Jelas semua peraturan pemerintah seyogyanya lintas departemen karena tidak melulu tanggung jawab dari satu departemen.
Salam.
- Originaly posted by priadiar4:
emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..
Sabar rekan priadiar4,
Memang yang buat PP itu Pemerintah dan yang TT itu Presiden.Tetapi saya yakin rekan-rekan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP ikut merumaskan entah banyak ataupun sedikit PP tersebut. Temasuk juga saya baca di sejumlah media massa bahwa Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil juga terlibat.
Jelas semua peraturan pemerintah seyogyanya lintas departemen karena tidak melulu tanggung jawab dari satu departemen.
Salam.
- Originaly posted by cbsantoso:
Sabar rekan priadiar4,
Memang yang buat PP itu Pemerintah dan yang TT itu Presiden.Tetapi saya yakin rekan-rekan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP ikut merumaskan entah banyak ataupun sedikit PP tersebut. Temasuk juga saya baca di sejumlah media massa bahwa Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil juga terlibat.
Jelas semua peraturan pemerintah seyogyanya lintas departemen karena tidak melulu tanggung jawab dari satu departemen.
Salam.
terima kasih rekan cbsantoso, kedepan DJP akan menjadi Badan, silakan berhadapan langsung.. DJP tidak akan berlindung dibawah kementerian. Kebijakan akan dirumuskan sendiri.