Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan informasi Diskusi PP 46 Tahun 2013 di Metro TV

  • informasi Diskusi PP 46 Tahun 2013 di Metro TV

     cbsantoso updated 10 years, 8 months ago 25 Members · 183 Posts
  • ktfd

    Member
    10 July 2013 at 1:23 pm
    Originaly posted by andylau:

    tadi saya tanya pp ini ke AR tempat saya terdaftar, beliau mengatakan ini hanya sebatas PP, dan dia blm brani atau bisa menjelaskan, dan saya tegaskan, oh brati ga usah di ikutin dulu gitu?iya katanya….. 🙁

    hehehe… ini yg paling benar…

  • ktfd

    Member
    10 July 2013 at 1:23 pm
    Originaly posted by andylau:

    tadi saya tanya pp ini ke AR tempat saya terdaftar, beliau mengatakan ini hanya sebatas PP, dan dia blm brani atau bisa menjelaskan, dan saya tegaskan, oh brati ga usah di ikutin dulu gitu?iya katanya….. 🙁

    hehehe… ini yg paling benar…

  • car

    Member
    10 July 2013 at 1:55 pm

    mari kita tutup diskusi ini dengan mengucap: "Alhamdulillah…"

  • car

    Member
    10 July 2013 at 1:55 pm

    mari kita tutup diskusi ini dengan mengucap: "Alhamdulillah…"

  • mshidayat

    Member
    19 August 2013 at 11:06 pm

    untuk saudara garlie menurut hemat saya sangat benar, diskusi yang di metro TV tujuan untuk UKM , entah mengapa nyasar untuk penghitungan OP dan Badan yang omset kurang dari 4,8 M , ini sudah menabrak dan melanggar perinsip akutansi dan UU PPh coba kita hitung saja mis seorang tukang jahit berpendapatan 5jt dlm sebulan dengan pp 46 ia terhutang 50rb dan bila menggunakan UU PPh ia tidak kena Pajak
    a seorang tukang Jahit dapat 5jt PP 46 1%x5.000.000 =50.000
    5.000.000×34% =1.700.000
    PTKP =2.025.000
    PPh terutang =0
    kejar target boleh tapi jgan sapu jagat gini moga bagi para senior bisa beri pencerahan klo perlu dijudicalriviuw ni PP

    sia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL

  • mshidayat

    Member
    19 August 2013 at 11:06 pm

    untuk saudara garlie menurut hemat saya sangat benar, diskusi yang di metro TV tujuan untuk UKM , entah mengapa nyasar untuk penghitungan OP dan Badan yang omset kurang dari 4,8 M , ini sudah menabrak dan melanggar perinsip akutansi dan UU PPh coba kita hitung saja mis seorang tukang jahit berpendapatan 5jt dlm sebulan dengan pp 46 ia terhutang 50rb dan bila menggunakan UU PPh ia tidak kena Pajak
    a seorang tukang Jahit dapat 5jt PP 46 1%x5.000.000 =50.000
    5.000.000×34% =1.700.000
    PTKP =2.025.000
    PPh terutang =0
    kejar target boleh tapi jgan sapu jagat gini moga bagi para senior bisa beri pencerahan klo perlu dijudicalriviuw ni PP

    sia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL

  • Darmawan

    Member
    20 August 2013 at 4:06 am
    Originaly posted by mshidayat:

    sia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL

    Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
    dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
    Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ???

  • Darmawan

    Member
    20 August 2013 at 4:06 am
    Originaly posted by mshidayat:

    sia sia tu DJP bikin selogan PTKP NAIK DAYA BELI MENINGKAT = GUNDUL

    Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
    dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
    Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ???

  • Darmawan

    Member
    20 August 2013 at 4:11 am

    Seharusnya rentangan cukup sd. 600 juta pertahun , itupun harus dikurangi dengan PTKP.
    Masalah PKP dibuat batasannya rendah ( sd.600 juta) sedangkan batasan UMKN batasan sengaja dibuat besar ( sd.4,8 M ) , sungguh ini berarti sistim UPETI mulai berlaku lagi …

  • Darmawan

    Member
    20 August 2013 at 4:11 am

    Seharusnya rentangan cukup sd. 600 juta pertahun , itupun harus dikurangi dengan PTKP.
    Masalah PKP dibuat batasannya rendah ( sd.600 juta) sedangkan batasan UMKN batasan sengaja dibuat besar ( sd.4,8 M ) , sungguh ini berarti sistim UPETI mulai berlaku lagi …

  • priadiar4

    Member
    20 August 2013 at 7:30 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
    dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
    Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ???

    emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..

  • priadiar4

    Member
    20 August 2013 at 7:30 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Hilanglah prinsip yang mampu bayar pajak , yang tidak mampu tidak bayar pajak ,
    dengan rentangan begitu lebar s/d 4,8 M nyaris seluruh rakyat Indonesia , mampu tidak mampu harus bayar pajak
    Sisitim UPETI zaman penjajah kembali berlaku di tanah air yang sdh merdeka 68 tahun ???

    emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..

  • cbsantoso

    Member
    20 August 2013 at 7:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..

    Sabar rekan priadiar4,
    Memang yang buat PP itu Pemerintah dan yang TT itu Presiden.

    Tetapi saya yakin rekan-rekan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP ikut merumaskan entah banyak ataupun sedikit PP tersebut. Temasuk juga saya baca di sejumlah media massa bahwa Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil juga terlibat.

    Jelas semua peraturan pemerintah seyogyanya lintas departemen karena tidak melulu tanggung jawab dari satu departemen.

    Salam.

  • cbsantoso

    Member
    20 August 2013 at 7:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    emang yang buat PERATURAN PEMERINTAH SI DJP pak ???, DJP hanya setingkat Direktorat dan fungsinya hanya sebagai PELAKSANA..

    Sabar rekan priadiar4,
    Memang yang buat PP itu Pemerintah dan yang TT itu Presiden.

    Tetapi saya yakin rekan-rekan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP ikut merumaskan entah banyak ataupun sedikit PP tersebut. Temasuk juga saya baca di sejumlah media massa bahwa Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil juga terlibat.

    Jelas semua peraturan pemerintah seyogyanya lintas departemen karena tidak melulu tanggung jawab dari satu departemen.

    Salam.

  • priadiar4

    Member
    20 August 2013 at 8:07 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Sabar rekan priadiar4,
    Memang yang buat PP itu Pemerintah dan yang TT itu Presiden.

    Tetapi saya yakin rekan-rekan dari Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP ikut merumaskan entah banyak ataupun sedikit PP tersebut. Temasuk juga saya baca di sejumlah media massa bahwa Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil juga terlibat.

    Jelas semua peraturan pemerintah seyogyanya lintas departemen karena tidak melulu tanggung jawab dari satu departemen.

    Salam.

    terima kasih rekan cbsantoso, kedepan DJP akan menjadi Badan, silakan berhadapan langsung.. DJP tidak akan berlindung dibawah kementerian. Kebijakan akan dirumuskan sendiri.

Viewing 166 - 180 of 183 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now