Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Info dan Syarat SKB Pemotongan PPh 22
Info dan Syarat SKB Pemotongan PPh 22
Dear Rekan Ortax yang baik
Saya ingin tanya syarat dan mekanisme untuk dibebaskan pemotongan PPh 22 Impor dengan SKB Pemotongan dong Rekan??
Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????
Mohon Penjelasanya Rekan
Dear Rekan Ortax yang baik
Saya ingin tanya syarat dan mekanisme untuk dibebaskan pemotongan PPh 22 Impor dengan SKB Pemotongan dong Rekan??
Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????
Mohon Penjelasanya Rekan
Dear Rekan Ortax yang baik
Saya ingin tanya syarat dan mekanisme untuk dibebaskan pemotongan PPh 22 Impor dengan SKB Pemotongan dong Rekan??
Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????
Mohon Penjelasanya Rekan
- Originaly posted by FebriVinny:
Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????
melampirkan SPT dan bukti tanda terima
- Originaly posted by FebriVinny:
Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????
melampirkan SPT dan bukti tanda terima
- Originaly posted by FebriVinny:
Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????
melampirkan SPT dan bukti tanda terima
- Originaly posted by priadiar4:
melampirkan SPT dan bukti tanda terima
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,Terima Kasih
- Originaly posted by priadiar4:
melampirkan SPT dan bukti tanda terima
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,Terima Kasih
- Originaly posted by priadiar4:
melampirkan SPT dan bukti tanda terima
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,Terima Kasih
- Originaly posted by FebriVinny:
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
langkung ke loket khusus dengan memberitahukan ke AR Rekan
- Originaly posted by FebriVinny:
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
langkung ke loket khusus dengan memberitahukan ke AR Rekan
- Originaly posted by FebriVinny:
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
langkung ke loket khusus dengan memberitahukan ke AR Rekan
- Originaly posted by FebriVinny:
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
ke loket TPT
Originaly posted by FebriVinny:Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,Terima Kasih
surat pernyataan ada di lampiran PER 32
- Originaly posted by FebriVinny:
Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??
ke loket TPT
Originaly posted by FebriVinny:Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,Terima Kasih
surat pernyataan ada di lampiran PER 32