Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Info dan Syarat SKB Pemotongan PPh 22

  • Info dan Syarat SKB Pemotongan PPh 22

     qiqu567 updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 19 Posts
  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am
  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am

    Dear Rekan Ortax yang baik

    Saya ingin tanya syarat dan mekanisme untuk dibebaskan pemotongan PPh 22 Impor dengan SKB Pemotongan dong Rekan??

    Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????

    Mohon Penjelasanya Rekan

  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am

    Dear Rekan Ortax yang baik

    Saya ingin tanya syarat dan mekanisme untuk dibebaskan pemotongan PPh 22 Impor dengan SKB Pemotongan dong Rekan??

    Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????

    Mohon Penjelasanya Rekan

  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am

    Dear Rekan Ortax yang baik

    Saya ingin tanya syarat dan mekanisme untuk dibebaskan pemotongan PPh 22 Impor dengan SKB Pemotongan dong Rekan??

    Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????

    Mohon Penjelasanya Rekan

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????

    melampirkan SPT dan bukti tanda terima

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????

    melampirkan SPT dan bukti tanda terima

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Apa iya, harus melampirkan juga SPT Tahunan akhir 2013 atau hanya tanda terimanya saja Rekan????

    melampirkan SPT dan bukti tanda terima

  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    melampirkan SPT dan bukti tanda terima

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
    Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,

    Terima Kasih

  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    melampirkan SPT dan bukti tanda terima

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
    Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,

    Terima Kasih

  • FebriVinny

    Member
    24 March 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by priadiar4:

    melampirkan SPT dan bukti tanda terima

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
    Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,

    Terima Kasih

  • qiqu567

    Member
    24 March 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    langkung ke loket khusus dengan memberitahukan ke AR Rekan

  • qiqu567

    Member
    24 March 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    langkung ke loket khusus dengan memberitahukan ke AR Rekan

  • qiqu567

    Member
    24 March 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    langkung ke loket khusus dengan memberitahukan ke AR Rekan

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    ke loket TPT

    Originaly posted by FebriVinny:

    Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
    Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,

    Terima Kasih

    surat pernyataan ada di lampiran PER 32

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:38 am
    Originaly posted by FebriVinny:

    Memberikannya Langsung ke AR Rekan?? atau Loket khusus??

    ke loket TPT

    Originaly posted by FebriVinny:

    Bagaimana dengan Persyaratan pernyataan termasuk dalam PP46??
    Apakah rekan memiliki formatnya?? dan bagaimana merinci Peredaran bruto tersebut,

    Terima Kasih

    surat pernyataan ada di lampiran PER 32

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now