Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Induk SPT PPh 21 Masa Desember 2014

  • Induk SPT PPh 21 Masa Desember 2014

     mantapmania updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Renyonathan

    Member
    8 January 2015 at 11:23 am
  • Renyonathan

    Member
    8 January 2015 at 11:23 am

    Mohon Infonya.

    untuk pengisian SPT induk masa desember 2014 itu di isi masa desember saja ya?
    bila di masa-masa sebelumnya ada penghasilan bukan pegawai seperti tenaga ahli, bukan pegawai yg tidak berkesinambungan,ll perlu dimasukan juga atau tidak?

    terima kasih

  • 1204ORTax

    Member
    8 January 2015 at 12:11 pm

    pertanyaan ane sama..

    tolong bantu rekan..

  • mantapmania

    Member
    8 January 2015 at 12:56 pm
    Originaly posted by renyonathan:

    untuk pengisian SPT induk masa desember 2014 itu di isi masa desember saja ya?

    iya hanya masa desember saja, contohnya pegawai tetap yang digaji di bulan desember saja atau tenaga ahli yang dibayar di des saja.

    Originaly posted by renyonathan:

    bila di masa-masa sebelumnya ada penghasilan bukan pegawai seperti tenaga ahli, bukan pegawai yg tidak berkesinambungan,ll perlu dimasukan juga atau tidak?

    tidak perlu, karena formulir induk 2014 ini beda dengan formulir sebelumnya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now