• Induk SPT Perorangan

     dius updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • BRAVO

    Member
    22 January 2010 at 9:04 am
  • BRAVO

    Member
    22 January 2010 at 9:04 am

    Saya kerja di perusahaan dapat 1721 A1.
    Saya ada pendapatan lain (Jasa di bidang komputer) memperoleh bukti potong 21 ( 50%xpenghsilanxtarif).
    untuk spt perorangannya saya pakai 1770 atau 1770 S?

    di induk sptnya PPh terutangnya pakai tarif 50%xpenghasilan kena pajakxtarif seperti yg di per 57 ATAU tarif pasal 17 ?

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 9:23 am

    Pakai 1770S aja Mr. Bravo, penghasilan netto-nya digabungkan kemudian hitung dengan tarif pasal 17…, bukti potong juga digabung sebagai pengurang, nanti ketemu berapa kurang bayarnya……..
    CMIIW, ada tambahan ?

  • BRAVO

    Member
    22 January 2010 at 9:29 am

    untuk yang penghasilanlain masuk di 1770 S I huruf A poin 6 penghasilan lainnya, benar begitu rekan joerdy?

  • dius

    Member
    22 January 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by BRAVO:

    untuk yang penghasilanlain masuk di 1770 S I huruf A poin 6 penghasilan lainnya, benar begitu rekan joerdy?

    benar, rekan bravo

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now