Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Indonesia-BVI
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian
Ada hal yg ingin saya tanyakan yaitu,
1. apakah ada perjanjian P3B antara indonesia dengan negara BVI?
2. perlakuan perpajakan seperti apa atas jasa dari luar negeri (negara BVI)?
mohon bantuannya, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian
Ada hal yg ingin saya tanyakan yaitu,
1. apakah ada perjanjian P3B antara indonesia dengan negara BVI?
2. perlakuan perpajakan seperti apa atas jasa dari luar negeri (negara BVI)?
mohon bantuannya, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Viewing 1 - 3 of 3 replies