Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Include PPN dan PPh
*nerbitin PPh 23 ===> bukti potong maxudnya..
hehe:Dyang nerbitin PPh 23 dan lapor adalah yang jual, itu biasanya ada kesepakatan dimuka,
Oh gitu yah, bukannya yang motong PPh 23 itu biasanya penerima Jasa yah,,
atau ada istilah tanggung renteng dalam PPh 23 seperti UU KUP Pasal 36 yang sudah di hapus itu pak yasin??..
jadi cara penerbitannya itu PPh 23 memotong atas nama sendiri?? atas bawah nama pemberi jasa??.. (tolong di-share pak yasin mungkin kedepan saya menghadapi kasus kayak gini) thxwaduh, sorry berat nich mas abinzz kebalik, yang nerbitin bukti potong adalah tetap yang memberi penghasilan, maaf yach. . . . .
Dear All,
Terima kasih atas partisipasinya.
Sebenarnya kasus ini muncul dalam suatu pelelangan.
Diperaturan perusahaan kami, jika mitra kerja mengikuti pelelangan dengan nilai pengadaan diatas 500jt maka wajib memberikan jaminan penawaran atau bidbond diatas 3%, baik sebelum dan sesudah PPN-PPh (jika jasa).
Nah, jika kami salah dalam melakukan perhitungan, maka dapat berakibat fatal karena mitra kerja tsb dianggap tidak dapat memenuhi syarat administrasi dan tentu dapat merugikan kedua belah pihak.
Jadi, sebaiknya saya memilih yang mana ya??
(Masih cukup bingung)… hehe…Terima kasih
pak Ibnu tolong diperjelas maksudnya agar diskusi menjadi clear…..
pemberi jasa persewaan laptop maunya terima duit netto berapa ?
apakah 1 juta ? dan mereka tidak mau tahu tentang pph (bukti potong) alias tidak peduli……begitu
thank'syang beli/nyewa itu pengusaha biasa atau pemungut PPN (misalnya aja bendaharawan)? soalnya beda lho…. dalam arti beda yg wajib mungut PPN. Kalo PPh 23 sih tetap aja yg punya kewajiban motong, si pembeli, siapa pun pembelinya.
yg juga tetap adalah nilai DPP dan setoran pajak ke negara (dlm hal ini PPN & PPh 23).
DPP= 100/110 x Rp 1 juta
PPN = 10/100 x Rp 1 juta (dipungut ma penjual atau pemungut PPN dlm hal pembeli adalah pemungut PPN)
PPh 23 = 4,5% x DPP (dipotong ma pembeli)
Btw mgkn bagusnya contoh soalnya bukan 1 juta, soalnya kalo gak salah 1 juta itu batasan Bendaharawan mungut PPN.Saya mengalami hal yang sama.. any solution????
Perihal:
1. Nilai kontrak sudah termasuk PPN dan PPh 23, bagaimana cara invoicing- nya?
Perusahaan saya selaku pemberi jasa.
2. Nilai kontrak sudah termasuk PPh 23 dan pembayaran dilakukan secara bertahap. Bagaimana menghitung PPN nya?
Mohon pencerahan. Thank you for your advanced answer. DitaRekan misscondet, anda mau pakai perhitungan dengan PPh 23 yang baru atau yang lama, kalau yang contoh yang lama saya sependapat dengan Rekan Yasin, comment tgl 26 Jun 2008, Contoh kontrak Rp. 1.000.000 ( Include PPn dan PPh 23)
Perhitungan terbalik:
DPP = 100/114,5 % X Rp. 1.000.000 = Rp. 873.363
PPN = 10 % X Rp. 873.363 = Rp. 87.336
PPh 23 = 4,5 % X Rp. 873.363 = Rp. 39.301 +/+
Total = Rp. 1.000.000Invoice yang dibuka senilai Rp. 873.363.
PPN nya Rp. 87.336.
Pembayaran bertahap tidak memperngaruhi PPh pasal 23, anda sdh harus mengeluarkan bukti potong sebesar Rp. 39.301, dan harus disetor, begitu pula dengan PPN, PPN Keluaran senilai Rp. 87.336, sudah harus anda laporkan di SPT Masa PPN bulan berikutnya, sisa pembayaran dicatat sebagai Pihutang Usaha.
Demikian, mudah2an ada sedikit pencerahan.- Originaly posted by misscondet:
Nilai kontrak sudah termasuk PPN dan PPh 23, bagaimana cara invoicing- nya?
Nilai kontrak sudah termasuk PPN dan PPh Ps 23, artinya diterima gross. Sebetulnya tidak lazim, yg umum ditemui adalah harga kontrak termasuk
PPN tanpa memperhitungkan PPh karena PPN jelas akan mempengaruhi harga
Contoh :
Nilai kontrak = Jumlah tagihan + PPN – PPh 23 = 1.000.000
Imbalan Jasa = 892.857
Ditambah PPN 10% = 89.286
"Ditambah PPh 23" 2% = 17.857
Jumlah yang harus dibayar pemakai jasa = 1.000.000Nilai kontrak belum termasuk PPN dan PPh Ps 23, artinya diterima net
Contoh :
Nilai kontrak = Jumlah tagihan = 1.000.000
Jumlah imbalan jasa = 1.000.000
Ditambah PPN 10% = 100.000
Dipotong PPh 23 2% = (20.000)
Jumlah yang dibayar oleh pemakai jasa = 1.080.000 Sdr begawan, saya sependapat dengan anda soal ketidak laziman kontrak ini, tapi……., di lapangan kenyataan seperti ini sering terjadi, karena sipemakai jasa nggak mau pusing, dan dengan alasan anggaran yang disusun cuma segitu, yah kontraknya kayak itu.
Salam.Ada yang tau dasar hukum kalau DPP PPN tidak termasuk pemotongan PPh 23/4(2)/pph lainnya ga?
- Originaly posted by zeroholmez:
Ada yang tau dasar hukum kalau DPP PPN tidak termasuk pemotongan PPh 23/4(2)/pph lainnya ga?
ada yg bisa bantu?
- Originaly posted by zeroholmez:
Ada yang tau dasar hukum kalau DPP PPN tidak termasuk pemotongan PPh 23/4(2)/pph lainnya ga?
ada yg bisa bantu?
- Originaly posted by zeroholmez:
ada yg bisa bantu?