Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Incentive
Incentive
Incentive dipotong brp % ya ? lalu di eSPT masuk ke jenis penghasilan apa ?
insentif apa nih?
insentif untuk dept sales atas penjualannya
bisa kasih ilustrasi lebih lengkap???
Salam
Pegawai tetap apa bukan
dear ahlinya,
kebetulan saya juga dapet kasusu yg ky gni nih, harus diperjelas dulu incentivenya itu buat siapa? Perosnal/pribadi atau toko (badan), jika :
-. Pribadi ==> maka akan dikenakan PPh 21, jika non NPWP (6%), NPWP (5%) tarif progress penghitungannya
-. Toko (badan) ==> maka akan dikenakan PPh 23, non NPWP (30%), NPWP (15%)
semoga bermanfaat….
mohon koreksinya
Viewing 1 - 7 of 7 replies