Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Inbreng Aset menjadi setoran Modal

  • Inbreng Aset menjadi setoran Modal

     budiarsana94 updated 4 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • ialfonso78

    Member
    29 May 2019 at 10:45 am

    Mau bertanya nih mengenai Inbreng aset.

    Kejadiannya adalah perusahaan PMA yang dimiliki oleh Perusahaan Asing, dimana perusahaan asing meng inbrengkan aset ke PMA berupa peralatan berat. Yang menjadi pertanyaan apakah transaksi tersebut merupakan Objek Pajak pph? karena auditor yg melakukan audit transaksi tersebut merupakan object pajak dengan tarif 10% Tax treaty yang merefer ke PMK 243/PMK.03/2008.
    Jika melihat dari PMK tersebut, pengalihan hanya berlaku pada lahan dan bangunan tidak ada menyebutkan mengenai aset peralatan atau barang.

    Mohon pencerahannya.
    Thx u

  • ialfonso78

    Member
    29 May 2019 at 10:45 am
  • yap30

    Member
    29 May 2019 at 12:09 pm

    Inbreng itu apa rekan?

  • gembel87

    Member
    27 August 2019 at 4:51 pm
    Originaly posted by ialfonso78:

    karena auditor yg melakukan audit transaksi tersebut merupakan object pajak dengan tarif 10% Tax treaty yang merefer ke PMK 243/PMK.03/2008

    ada penyerahan barang atas transaksi tsb, dikategorikan sbg obyek pajak

  • dh2018

    Member
    27 August 2019 at 5:08 pm
    Originaly posted by ialfonso78:

    apakah transaksi tersebut merupakan Objek Pajak pph?

    Pengalihan aktiva tetap dalam rangka setoran modal, bukan obyek PPh
    UU PPh Ps. 4 ayat (3) c

  • budiarsana94

    Member
    22 May 2020 at 2:39 pm

    Dear Rekan

    kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
    dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    salam

  • budiarsana94

    Member
    22 May 2020 at 2:42 pm

    Dear Rekan

    kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
    dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now