Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Inbreng Aset menjadi setoran Modal
Inbreng Aset menjadi setoran Modal
Mau bertanya nih mengenai Inbreng aset.
Kejadiannya adalah perusahaan PMA yang dimiliki oleh Perusahaan Asing, dimana perusahaan asing meng inbrengkan aset ke PMA berupa peralatan berat. Yang menjadi pertanyaan apakah transaksi tersebut merupakan Objek Pajak pph? karena auditor yg melakukan audit transaksi tersebut merupakan object pajak dengan tarif 10% Tax treaty yang merefer ke PMK 243/PMK.03/2008.
Jika melihat dari PMK tersebut, pengalihan hanya berlaku pada lahan dan bangunan tidak ada menyebutkan mengenai aset peralatan atau barang.Mohon pencerahannya.
Thx uInbreng itu apa rekan?
- Originaly posted by ialfonso78:
karena auditor yg melakukan audit transaksi tersebut merupakan object pajak dengan tarif 10% Tax treaty yang merefer ke PMK 243/PMK.03/2008
ada penyerahan barang atas transaksi tsb, dikategorikan sbg obyek pajak
- Originaly posted by ialfonso78:
apakah transaksi tersebut merupakan Objek Pajak pph?
Pengalihan aktiva tetap dalam rangka setoran modal, bukan obyek PPh
UU PPh Ps. 4 ayat (3) c Dear Rekan
kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?salam
Dear Rekan
kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?salam