Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Importir harus Lapor NPIK setiap bulan

  • Importir harus Lapor NPIK setiap bulan

     wesewess updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • wesewess

    Member
    25 January 2010 at 4:23 pm
  • wesewess

    Member
    25 January 2010 at 4:23 pm

    Dear All ortax,

    Saya ingin membuat laporan NPIK yg setiap bulannya paling lambat tgl 15 bln berikutnya harus dilaporkan ke BC/depdag. Minta tolong diberikan penjelasan cara pengisiian form laporan NPIK tersebut. Seperti No. PIB, Pelabuhan, Post Tarif, Volume,Nilai Pabean,Harga satuan itu apa yg hrs diisi. Dan siapa yg harus menandatangin laporan tersebut.
    Terimakasih semuanya

  • wesewess

    Member
    26 January 2010 at 6:20 pm

    Waduh ga ada jawaban nih…atau ga da yg ngerti … atau juga laporan NPIK ga pernah dilaporkan(kayaknya kebanyakan mmg begitu)…atau mungkin ga pernah melakukan impor yah…hehehe

    Ayo para senior2 mohon petunujuknya
    Trims 🙂

  • Albert

    Member
    26 January 2010 at 7:15 pm

    Biasanya pengisian NPIK itu kita menggunakan Jasa Forwarding / EMKL.

  • wesewess

    Member
    28 January 2010 at 9:22 am

    Iya rekan albert perusahaan kami mmg menggunakan jasa forwarding u/ melakukan import, namun NPIK atas nama perusahaan kami, bukankan jika begitu persh kami yg harus membuat laporannya?
    Sebenarnya bagaimana prosedurnya laporannya ya?Apakah mmg wajib dilaporkan setiap bulannya?karena dokumennya juga suka terlambat datang dikirim kepada kami.

    Tolong pencerahannya…Terimakasih

  • deddykurnia73

    Member
    29 January 2010 at 7:54 am

    Dilaporkan tahunan sekaligus juga tidak apa2. Yang mempunyai NPIK adalah perusahaan anda, yang tertera sebagai importir pasti juga perusahaan anda, so perusahaan anda yang harus melaporkannya.

  • ktiong06

    Member
    29 January 2010 at 8:51 am

    Mungkin yg dimaksud NPIK (No Pengenal Importir Khusus) biasanya pihak produsen dan ada hubungan dng fasilitas KITE (Kemudahan Import Tujuan Eksport). Nah, kalo yg dimaksud itu,, kami input sendiri,,, minta aja programnya ke DJBC seperti e spt saja.. dan wajib melaporkan tiap tahunnya

  • wesewess

    Member
    29 January 2010 at 9:30 am
    Originaly posted by deddykurnia73:

    Dilaporkan tahunan sekaligus juga tidak apa2. Yang mempunyai NPIK adalah perusahaan anda, yang tertera sebagai importir pasti juga perusahaan anda, so perusahaan anda yang harus melaporkannya.

    Terimakasih rekan Deddy atas jawabannya,
    Tapi saya baru tahu laporan NPIK bisa dilaporkan tahunan, paling lambat kapan ya rekan Deddy?karena setahu saya dilaporkan tiap bulannya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
    Boleh minta tolong dikirimkan form laporan NPIKnya rekan Deddy, kalo bisa dengan contoh pengisiannya ke wesewess@yahoo.com
    Terimakasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now