Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Import Jasa apakah dikenakan PPN
Import Jasa apakah dikenakan PPN
Mau tanya kalau menggunakan Jasa organisasi asing .dan kita membayar fee utk jasa tersebut. apakah wajib memotong PPN.Jika iya siapa yg seharusnya memotong PPN pihak pengguna jasa atau pemberi jasa (organisasi tersebut) ?
salam rekan amy29
"pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya" UU ppn nomor 8 tahun 1983 bekt perubh.nya pasal 16bsalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies