Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › import, export PK
kalo misalkan faktur pajak yang udah opproval sukses bisa di export ke bentuk excel ga?
- Originaly posted by lita.ta:
kalo misalkan faktur pajak yang udah opproval sukses bisa di export ke bentuk excel ga?
bisa
waktu bulan juli saya ada faktur pajak yang hilang lalu saya minta datanya ke kpp namun yang hilang hanya 1 faktur pajak saja karena tidak bisa yang di minta 1 saja jadi saya harus minta 1 bulan full bulan juli, ketika saya mau import tidak bisa karena faktur pajak saya belum di reset, sedangkan jika harus di reset maka semua data yang saya punya akan hilang semua dari bulan juli sampai bulan nov , apakah ada cara lain agar saya tidak harus mereset semua data yang saya punya, saya sudah tanya apakah bisa jika yang di reset hanya bulan juli saja namun tidak bisa, bahkan jika kita melakukan reset maka harus melakukan registrasi ulang kembali dengan sertifikat elektronik kembali, apakah ada yang memiliki kendala seperti ini?