Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Import CSV Masukan Faktur Sudah Terdaftar

  • Import CSV Masukan Faktur Sudah Terdaftar

     jon1201 updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Bram Manyuro

    Member
    30 October 2015 at 8:02 pm
  • Bram Manyuro

    Member
    30 October 2015 at 8:02 pm

    Newbie mohon bantuan rekan2 jadi begini, kami menerima faktur pajak masukan kemudian diinput karena faktur pajak masukkan ada kesalahan maka diberi pengganti. Oleh admin faktur pajak masukkan yang salah tadi dihapus (belum approve), jadi saat faktur pengganti akan diinput faktur pajak sebelumnya tidak ditemukan. lalu atas saran KPP diminta untuk upload ulang faktur pajak pertama yang salah melalui impor CSV tapi tetap tidak bisa dianggap faktur pajak sudah terdaftar. mohon bantuan rekan.

  • jon1201

    Member
    31 October 2015 at 8:42 am

    Input manual Fp normalnya (fp awal yg salah) lakukan Upload & approve
    kemudian Input lagi FP Penggantinya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now