Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Import CSV Masukan Faktur Sudah Terdaftar
Import CSV Masukan Faktur Sudah Terdaftar
Newbie mohon bantuan rekan2 jadi begini, kami menerima faktur pajak masukan kemudian diinput karena faktur pajak masukkan ada kesalahan maka diberi pengganti. Oleh admin faktur pajak masukkan yang salah tadi dihapus (belum approve), jadi saat faktur pengganti akan diinput faktur pajak sebelumnya tidak ditemukan. lalu atas saran KPP diminta untuk upload ulang faktur pajak pertama yang salah melalui impor CSV tapi tetap tidak bisa dianggap faktur pajak sudah terdaftar. mohon bantuan rekan.
Input manual Fp normalnya (fp awal yg salah) lakukan Upload & approve
kemudian Input lagi FP Penggantinya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies