Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Impor Pneumatic Hydroulic perlukan NPIK
Impor Pneumatic Hydroulic perlukan NPIK
mohon pencerahannya rekan2,
Perusahaan merencanakan untuk melakukan impor barang yang jenisnya : pneumatic, hydroulic, valve, electric, mesin-mesin industri. Perusahaan sudah punya API-U. Yang menjadi pertanyaan dokumen apa sajakah yang masih harus dilengkapi agar impor yang direncanakan bisa direalisasi, apakah perlu NPIK, IT dan …. ?
salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies