Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Impor Barang via Ekspedisi

  • Impor Barang via Ekspedisi

     Otong updated 15 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • lenny_effendi

    Member
    19 August 2008 at 11:49 am
  • lenny_effendi

    Member
    19 August 2008 at 11:49 am

    Perusahaan kami membeli barang di Spore memakai jasa ekpedisi. Surat-surat apakah yang sebenarnya menjadi hak kami berkaitan dengan perpajakkan yang harus kami dapatkan sehubungan dengan kegiatan tersebut?.
    Kami pernah menanyakan PIBT dan SSPBC, namun ditolak dan menurut pihak ekspedisi, PIBT dan SSPBC menjadi hak mereka sebagai pihak ekspedisi.
    Bagaimana seharusnya? Apakah nama yang tercantum di SSPBC tsb adalah pihak ekspedisi? Mohon bantuannya.

    Salam,
    Lenny

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 12:40 pm

    Seharusnya atas nama perusahaan mba sebagai pemilik barang, atau pun klu via ekspedisi boleh menggunakan metode qq karena yang berhak mengkreditkan PPn Impor adalah pemilik barang. CMIIW

  • Otong

    Member
    19 August 2008 at 12:41 pm

    PPN Impor

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now