Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Impor Barang
Selamat sore rekan semua, ,mohon bantuannya ya.
Saya ingin bertanya bagaimana mekanisme perpajakan yang terjadi dalam rangka membeli mainan di Luar Negeri melalui situs online.
Jadi saya ingin membeli mainan di Luar Negeri lewat situs online yaitu e*ay juga dengan perantara importir.
Nah, yang saya ingin tanyakan juga apa saja unsur perpajakan yang terdapat apabila saya membeli mainan sampai ratusan kilo (melalui perusahaan trading LN).
Baik itu unsur PPh Ps.22, PPN, dan Bea cukai.Terima kasih dan mohon partisipasinya.
Regards.
- Originaly posted by rudinicolas:
Baik itu unsur PPh Ps.22, PPN, dan Bea cukai.
lha kan udah tau tuh?
Emang ini saja kok pajaknya.Salam
Klu menurut saya… serahkan saja pada importir (tergantung kesepakatan..) untuk mengurus brg import tersebut , pemilik brg hanya menunggu di gudang…dan membayar tagihan ke importir
- Originaly posted by rudinicolas:
Baik itu unsur PPh Ps.22, PPN, dan Bea cukai.
Kalau dari Bea Cukai memang sepertinya yang rekan sebutkan, ditambah Bea Masuk satu lagi.
CMIIW