Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › impor ??
Dear Rekans,
Mohon pencerahannya….
Kami beli barang dari luar negeri misalnya Jepang tapi barang tersebut tidak masuk ke Indonesia melainkan barang tersebut dijual lagi di Singapura/Jepang, Pertanyaannya adalah :
1. Apakah pembayaran kami ke vendor di Jepang terutang PPh Pasal 26 dan PPN ?
2. Apakah pada saat kami menagih ke customer kami di Singapura/Jepang terutang PPN ?Terimakasih sebelumnya.
- Originaly posted by rochmat:
1. Apakah pembayaran kami ke vendor di Jepang terutang PPh Pasal 26 dan PPN ?
2. Apakah pada saat kami menagih ke customer kami di Singapura/Jepang terutang PPN ?tidak
Salam
terimakasih pak sitohang,
kira kira ap alasan dan dasar hukumnya yah..?Pertama:
Bukan objek PPh26 —> Pasal 22 ayat 1 Treaty (INA-JEPANG)Kedua:
Bukan Objek PPn —–> penyerahan barang di luar daerah pabeanSalam
Tapi PPh badan tetap kena loo…
pendapat saya sih…!