Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Implikasi sebagai BUT atau WPDN dalam jasa penyewaan RIG

  • Implikasi sebagai BUT atau WPDN dalam jasa penyewaan RIG

  • la_pa_boy

    Member
    19 August 2008 at 4:03 pm
  • la_pa_boy

    Member
    19 August 2008 at 4:03 pm

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada semuanya atas saran2nya, pertanyaannya sebagai berikut :
    1. Implikasi PPN dan PPh sebagai BUT (dalam hal ini terjadi joint venture antara PT A di LN dan PT B di DN) dalam penyewaan rig?
    2. Implikasi PPN dan PPh sebagai WPDN (PT B hanya mencari customer/makelar dalam penyewaan)?
    3. karena saya masih awam tolong beri pencerahannya mana yang lebih baik sebagai BUT atau sebagai WPDN

  • debby

    Member
    20 August 2008 at 8:10 am

    Bedanya BUT dan WPDN adalah status dari Wajib Pajak itu sendiri. WPDN adalah WP yang kewarganegaraannya Indonesia, tetapi bukan berarti DJP tidak berhak untuk memajaki yang bukan kewarganegaraan asing. selama warga asing itu mendapat penghasilan di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 4 UU PPh tahun 2000, maka warga asing itu masuk dalam kategori BUT dan perlakuan perpajakannya hampir menyerupai ketentuan WPDN, yakni harus membuat SPT dan lain sebagainya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now