Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Implikasi sebagai BUT atau WPDN dalam jasa penyewaan RIG
Implikasi sebagai BUT atau WPDN dalam jasa penyewaan RIG
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada semuanya atas saran2nya, pertanyaannya sebagai berikut :
1. Implikasi PPN dan PPh sebagai BUT (dalam hal ini terjadi joint venture antara PT A di LN dan PT B di DN) dalam penyewaan rig?
2. Implikasi PPN dan PPh sebagai WPDN (PT B hanya mencari customer/makelar dalam penyewaan)?
3. karena saya masih awam tolong beri pencerahannya mana yang lebih baik sebagai BUT atau sebagai WPDNBedanya BUT dan WPDN adalah status dari Wajib Pajak itu sendiri. WPDN adalah WP yang kewarganegaraannya Indonesia, tetapi bukan berarti DJP tidak berhak untuk memajaki yang bukan kewarganegaraan asing. selama warga asing itu mendapat penghasilan di Indonesia dan memenuhi ketentuan Pasal 4 UU PPh tahun 2000, maka warga asing itu masuk dalam kategori BUT dan perlakuan perpajakannya hampir menyerupai ketentuan WPDN, yakni harus membuat SPT dan lain sebagainya.