Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Implikasi pajak atas penghasilan lain – lain
Implikasi pajak atas penghasilan lain – lain
dear rekan ortaxer, mohon inputnya.
Perusahaan kami bergerak di bdang perdagangan mesin packaging, spare part mesinnya, dan material packaging yang sebagian besar berasal dari impor.
Bulan ini, kami akan menerima uang dari principal merek A di luar negeri atas jasa kami sbg perantara project service mesin di PT.X yg merupakan customer rutin kami.
adakah masalah nya bila kami membuat invoice dan membukukannya sebagai 'penjualan lain-lain' , dimana atas invoice tersebut tetap kami kenakan PPN.
adakah potensi masalah di kemudian hari dengna fiskus? dan bagaimana mengantisipasinya?
Rgrds// vidi
- Originaly posted by adeedee:
adakah masalah nya bila kami membuat invoice dan membukukannya sebagai 'penjualan lain-lain' , dimana atas invoice tersebut tetap kami kenakan PPN.
Tidak ada masalah. Mungkin yang akan timbul adalah pada saat dilakukan equalisasi antara revenue terhadap DPP PPN di SPT PPN, dimana nilai DPP PPN yang dilaporkan akan lebih besar dibandingkan yang diakui dalam account revenue. disini perlu dimunculkan selisih tersebut yang salah satunya adalah adanya Other Income.
Mohon koreksi.
rekan Yuniffer terimakasih banyak masukannya, sgt membantu 🙂
- Originaly posted by adeedee:
adakah masalah nya bila kami membuat invoice dan membukukannya sebagai 'penjualan lain-lain' , dimana atas invoice tersebut tetap kami kenakan PPN.
bung adeedee, maukah pricipal di luar negeri tsb membayar ppn yg dikenakan di indonesia???
mohon penjelasan. rekan ktfd, dalam hal ini kami menerima sejumlah X yang sudah disetujui, dan kami akan buka invoice dimana DPP+VAT=X , demikian bung. apakah ini akan menjadi potensi masalah?
Rgrds//