Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan implikasi dari pmk no.80/pmk.03/2012

  • implikasi dari pmk no.80/pmk.03/2012

  • markende

    Member
    22 January 2014 at 9:37 am
  • markende

    Member
    22 January 2014 at 9:37 am

    dear rekan ortax,menyambung pertanyaan saya sebelumnya kali ini saya ingin mempertegas kembali masalah dalam transaksi sewa kapal (pelayaran),selama ini sebelum diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 bahwa setiap transaksi penyewaan kapal laut dimana dalam satu kapalnya terdapat lebih dari satu penyewa maka kami berlakukan "ppn tidak terutang" dengan dasar peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b namun demikian setelah diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 setiap transaksi pelayaran dimana penyewanya adalah bukan perusahaan pelayaran nasional maka kami kenakan PPN walaupun dalam satu trip kapal tersebut terdapat lebih dari satu penyewa, mohon pencerahannya…

  • markende

    Member
    22 January 2014 at 9:37 am

    dear rekan ortax,menyambung pertanyaan saya sebelumnya kali ini saya ingin mempertegas kembali masalah dalam transaksi sewa kapal (pelayaran),selama ini sebelum diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 bahwa setiap transaksi penyewaan kapal laut dimana dalam satu kapalnya terdapat lebih dari satu penyewa maka kami berlakukan "ppn tidak terutang" dengan dasar peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b namun demikian setelah diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 setiap transaksi pelayaran dimana penyewanya adalah bukan perusahaan pelayaran nasional maka kami kenakan PPN walaupun dalam satu trip kapal tersebut terdapat lebih dari satu penyewa, mohon pencerahannya…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now