Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › implikasi dari pmk no.80/pmk.03/2012
implikasi dari pmk no.80/pmk.03/2012
dear rekan ortax,menyambung pertanyaan saya sebelumnya kali ini saya ingin mempertegas kembali masalah dalam transaksi sewa kapal (pelayaran),selama ini sebelum diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 bahwa setiap transaksi penyewaan kapal laut dimana dalam satu kapalnya terdapat lebih dari satu penyewa maka kami berlakukan "ppn tidak terutang" dengan dasar peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b namun demikian setelah diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 setiap transaksi pelayaran dimana penyewanya adalah bukan perusahaan pelayaran nasional maka kami kenakan PPN walaupun dalam satu trip kapal tersebut terdapat lebih dari satu penyewa, mohon pencerahannya…
dear rekan ortax,menyambung pertanyaan saya sebelumnya kali ini saya ingin mempertegas kembali masalah dalam transaksi sewa kapal (pelayaran),selama ini sebelum diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 bahwa setiap transaksi penyewaan kapal laut dimana dalam satu kapalnya terdapat lebih dari satu penyewa maka kami berlakukan "ppn tidak terutang" dengan dasar peraturan no.527/kmk.03/2003 pasal 5b namun demikian setelah diberlakukannya pmk no.80/pmk.03/2012 setiap transaksi pelayaran dimana penyewanya adalah bukan perusahaan pelayaran nasional maka kami kenakan PPN walaupun dalam satu trip kapal tersebut terdapat lebih dari satu penyewa, mohon pencerahannya…