Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Implikasi apabila KLU tidak sesuai dengan kegiatan usaha
Implikasi apabila KLU tidak sesuai dengan kegiatan usaha
Rekan rekan mohon pencerahannya,
perusahaan baru, di akta pendirian tertuang 5 jenis kegiatan usaha, dan di KLU hanya keluar satu saja, nah kalau seperti itu apakah bermasalah di pajak ya ? Apakah perlu mengajukan perubahan data KLU sesuai jenis kegiatan usaha yg utama ?
Atau abaikan saja jika mmg tdk ada sanksi terkait KLU ?
- Originaly posted by ermithaekasanthi:
perusahaan baru, di akta pendirian tertuang 5 jenis kegiatan usaha, dan di KLU hanya keluar satu saja, nah kalau seperti itu apakah bermasalah di pajak ya ? Apakah perlu mengajukan perubahan data KLU sesuai jenis kegiatan usaha yg utama ?
gak ada masalah apabila KLU nya berbeda dengan kegiatan perusahaan. selama tidak beda jauh jenis usahanya, menurut saya gak masalah
Sependapat dengan rekan santa