Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Implementasi perubahan metode dari gross menjadi gross up di tengah tahun

  • Implementasi perubahan metode dari gross menjadi gross up di tengah tahun

     Afreezal updated 3 weeks, 2 days ago 2 Members · 2 Posts
  • Mia Agustina

    Member
    22 October 2024 at 3:24 pm

    Selamat siang,

    Mohon ijin mendapatkan insight dari tax expert disini.
    Saya sbg penanggung jawab payroll, dari perusahaan ingin melakukan perubahan metode dari gross menjadi gross up mulai bulan Oktober tahun ini.
    Apakah hal ini memungkinkan? Dari sisi HRD kami merasa harus ada adendum dulu atas agreement karyawan dan terlebih untuk THR tahun ini akan cenderung kurang bayar jika metode diganti menjadi gross up.
    Mohon petunjuk, terima kasih

  • Afreezal

    Member
    25 October 2024 at 10:21 am

    dari sisi Tax sendiri tidak ada regulasi yang melarang di PMK.
    Selama hasil Bupot A1 pada akhir tahun sesuai.

    Untuk masalah sisanya itu lebih ke kebijakan internal perusahaan rekan.
    Bisa didiskuskan antar Manajer Divisi & DIreksi bila sekiranya memang kurang sesuai.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now