Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Implementasi Kesepakatan Pajak Digital Dimulai Tahun 2023
Tagged: pajak_digital, pajak_internasional
Implementasi Kesepakatan Pajak Digital Dimulai Tahun 2023
Jakarta (ANTARA) – Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama menyatakan kesepakatan internasional terkait pajak digital yang terdiri dari dua pilar akan diimplementasikan pada 2023. Pilar pertama akan memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan dari digitalisasi ekonomi dan mengalokasikan hak pemajakan tanpa mendasarkan kehadiran fisik.
Sementara pilar kedua diterapkan untuk memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (PMN) yang beroperasi secara internasional dengan kehadiran fisik membayar pajak dengan tarif minimum yang disepakati. “Penerapan pilar pertama akan membuat Indonesia mendapatkan alokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diterima PMN digital terbesar tanpa keharusan ada kehadiran fisik di Indonesia,” kata Utama dalam webinar “Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Internasional Pasca Terbit UU HPP” yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Pilar pertama terdiri dari amount A dan amount B. Dimana amount a mendasarkan pengenaan pajak untuk PMN beromzet global di atas 20 miliar euro dan tingkat profitabilitas di atas 10 persen sementara amount B mendasarkan pungutan pajak pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Pilar kedua terdiri dari Global Anti Erosion Base untuk PMN dengan kehadiran fisik di Indonesia yang memenuhi threshold 750 juta euro sesuai BEPS aksi 13. Di samping itu, dalam pilar kedua juga terdapat Subject to Tax Ratio (STTR) yang ketentuannya akan mengubah beberapa klausul P3B dengan tarif minimum 9 persen.