Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Implementasi Hitung Hutang Atas Harta yang diamensty
Implementasi Hitung Hutang Atas Harta yang diamensty
Dear Rekan,
Bagaimana implementasi hitung atas hutang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (Max 75% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan harta untuk WP Badan atau Max 50% dari nilai nominal/nilai wajar masing-masing perolehan harta untuk WP Orang Pribadi)
Kenapa bukan dari sisa hutang pokok ?
- Originaly posted by Idahfa:
hutang yang dapat diperhitungkan
yang dimaskud adalah utang sehubungan dengan pelaporan aset yang belum diungkapkan rekan
- Originaly posted by Idahfa:
Kenapa bukan dari sisa hutang pokok ?
Originaly posted by santosobroto:yang dimaskud adalah utang sehubungan dengan pelaporan aset yang belum diungkapkan rekan
karena aset tsb belum pernah diungkapkan rekan
Rekan-rekan, betul demikian. Maksud saya implementasi hitung bagaimana.
Misal : Harta yang mau di Amnesty Kendaraan,
Nilai kendaraan 200juta,
Hutang Pokok 100jt.
nilai bersih 100juta (Hutang Full)Nah hutang yang boleh diperhitungkan sebagai pengurang itu kan OP 50%. Itu dari nilai yang mana 50% nya, karena di Ps 7 (2) a. itu adalah dari nilai harta tambahan.
Mohon pencerahan dari simulasi diatas
50% dari 200 jt
- Originaly posted by veysiemonica:
50% dari 200 jt
benar.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
cmiiw
ini kalau sisa hutang per 31 des 2015 tinggal 30juta apakah tetap pengurang hutang itu dari 50% dikali 200 juta?
- Originaly posted by Idahfa:
ini kalau sisa hutang per 31 des 2015 tinggal 30juta apakah tetap pengurang hutang itu dari 50% dikali 200 juta?
brarti tinggal 30 jt rekan.. hrs sisa pkok utang per 31 des 2015
Sudah ketemu rekan2 jawabannya, ini maksimal diperkenankan sebagai pengurang untuk yang %tase tersebut.
Seperti analogi hitung biaya jabatan pada perhitungan PPH Pasal 21.
mantap