Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Ketentuan Imbreng dari Orang Pribadi ke CV

Tagged: ,

  • Ketentuan Imbreng dari Orang Pribadi ke CV

     Ferdi Hamdra updated 1 year, 6 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Ferdi Hamdra

    Member
    4 September 2022 at 3:48 pm

    dear teman2

    Ada pertanyaan nih teman2…bila seorang WP Op mengalihkan harta Propertynya(imbreng) sebgai modal di CV yg bergerak dibidang jasa.Apakah ada pajaknya? Mohon pencerahannya.Trima kasih

  • Johnson

    Member
    5 September 2022 at 3:32 am

    Apakah CV anda terbentuk dengan ada saham yang terbagi-bagi? Apakah Akta CV anda jelas membatasi dan memisahkan harta CV dengan Pemegang Saham layaknya PT?

    jika jawabannya tidak, simak jawaban dibawah ini :

    Dalam UU KUH.dagang CV tidak mengenal Saham. dalam KUHDagang Harta CV tidak terpisahkan dari Harta Anggota Sekutu. Sehingga dalam aspek perpajakan, harta CV = harta OP. UU PPh juga tidak mengenal Inbreng ke CV. Lagipula di UU PPh jelas dikatakan Prive (keuntungan yang diambil anggota sekutu), bukan objek pajak. Artinya apa? artinya di UU PPh menganggap segala keuntungan dari CV adalah keuntungan OP , harta CV adalah harta OP. Karena Keuntungan CV sudah dipajaki dgn PPH pasal 29 Badan yakni 22%, maka perpindahan hasil keuntungan dari CV ke OP tidak dipajaki lagi, sebab harta CV = harta OP.

    Jika jawabannya iya, maka :

    atas peralihan barang sebagai penganti saham, harus dilihat sebagai transaksi jual beli pada seperti pada umumnya. jika barang tersbeut semula bernilai 50 juta, kemudian setelah peralihan diperoleh saham senilai 100 juta , maka ada keuntungan. atas keuntungan tsb dikenai pajak. Pihak yang mengalihkan adlah OP, maka keuntungan dikenai pajak utk OP, jika pihak yang mengalihkan adalaha Badan, maka bila dia PKP wajib buat Faktur Pajak, bila nOn-PKP tidak buat Faktur pajak. tetapi tetap sama sama harus mencatat keutnungan, dan keuntungan tsb dikenai pajak PPh29 Badan nanti. Tentu saja, CV yang berdiri dengan ada saham-saham , seyogianya tidak boleh membagi prive, melainkan membagi dividen. Dividen kena pajak dividen.

  • Ferdi Hamdra

    Member
    5 September 2022 at 11:47 am

    Trima kasih pak atas jawabannya.

    Dari jawaban anda sehubungan dengan pertanyaan kami.Maka dapat disimpulkan bahwa harta OP berupa aktiva tetap baik itu Property,mobil dll. Bila dijadikan modal di CV tidaklah dikenakan pajak?

    • Johnson

      Member
      5 September 2022 at 5:45 pm

      tidak selama dia CV yang tidak terbagi dalam bentuk saham. Dengan kata lain atas harta mobil properti yang dimasukan ke modal CV tidak ditukar dengan harta lainya berupa uang atau saham. Jika ditukar menjadi uang atau saham itu sama artinya menjual kepada CV. Kalau menjual , bila ada selisih keuntungan, atas keuntungan seyogianya dikenakan pajak penghasilan.

      • Ferdi Hamdra

        Member
        8 September 2022 at 7:38 am

        Ok.PPH & PPN keduanya tidak kena ya pak Johnson?

        • Johnson

          Member
          8 September 2022 at 9:10 pm

          dari informasi yang rekan berikan sih , menurut saya tidak .

          • Ferdi Hamdra

            Member
            30 September 2022 at 8:27 am

            Terima Kasih Pak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now