Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Ketentuan Imbreng dari Orang Pribadi ke CV
Ketentuan Imbreng dari Orang Pribadi ke CV
dear teman2
Ada pertanyaan nih teman2…bila seorang WP Op mengalihkan harta Propertynya(imbreng) sebgai modal di CV yg bergerak dibidang jasa.Apakah ada pajaknya? Mohon pencerahannya.Trima kasih
Apakah CV anda terbentuk dengan ada saham yang terbagi-bagi? Apakah Akta CV anda jelas membatasi dan memisahkan harta CV dengan Pemegang Saham layaknya PT?
jika jawabannya tidak, simak jawaban dibawah ini :
Dalam UU KUH.dagang CV tidak mengenal Saham. dalam KUHDagang Harta CV tidak terpisahkan dari Harta Anggota Sekutu. Sehingga dalam aspek perpajakan, harta CV = harta OP. UU PPh juga tidak mengenal Inbreng ke CV. Lagipula di UU PPh jelas dikatakan Prive (keuntungan yang diambil anggota sekutu), bukan objek pajak. Artinya apa? artinya di UU PPh menganggap segala keuntungan dari CV adalah keuntungan OP , harta CV adalah harta OP. Karena Keuntungan CV sudah dipajaki dgn PPH pasal 29 Badan yakni 22%, maka perpindahan hasil keuntungan dari CV ke OP tidak dipajaki lagi, sebab harta CV = harta OP.
Jika jawabannya iya, maka :
atas peralihan barang sebagai penganti saham, harus dilihat sebagai transaksi jual beli pada seperti pada umumnya. jika barang tersbeut semula bernilai 50 juta, kemudian setelah peralihan diperoleh saham senilai 100 juta , maka ada keuntungan. atas keuntungan tsb dikenai pajak. Pihak yang mengalihkan adlah OP, maka keuntungan dikenai pajak utk OP, jika pihak yang mengalihkan adalaha Badan, maka bila dia PKP wajib buat Faktur Pajak, bila nOn-PKP tidak buat Faktur pajak. tetapi tetap sama sama harus mencatat keutnungan, dan keuntungan tsb dikenai pajak PPh29 Badan nanti. Tentu saja, CV yang berdiri dengan ada saham-saham , seyogianya tidak boleh membagi prive, melainkan membagi dividen. Dividen kena pajak dividen.
Trima kasih pak atas jawabannya.
Dari jawaban anda sehubungan dengan pertanyaan kami.Maka dapat disimpulkan bahwa harta OP berupa aktiva tetap baik itu Property,mobil dll. Bila dijadikan modal di CV tidaklah dikenakan pajak?
tidak selama dia CV yang tidak terbagi dalam bentuk saham. Dengan kata lain atas harta mobil properti yang dimasukan ke modal CV tidak ditukar dengan harta lainya berupa uang atau saham. Jika ditukar menjadi uang atau saham itu sama artinya menjual kepada CV. Kalau menjual , bila ada selisih keuntungan, atas keuntungan seyogianya dikenakan pajak penghasilan.
Ok.PPH & PPN keduanya tidak kena ya pak Johnson?
dari informasi yang rekan berikan sih , menurut saya tidak .
Terima Kasih Pak