Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Imbalan kepada bukan pegawai yg TIDAK bersifat berkesinambungan vs Berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai yg TIDAK bersifat berkesinambungan vs Berkesinambungan
Persh.kami di bulan Januari ini mencoba jasa bengkel dengan NPWP WP OP;
Atas jasa perbaikannya kami memotong PPh.21 dengan memberikan bukti potong PPh.21 Imbalan kpd bukan pegawai yg bersifat Tidak berkesinambungan.
Karena servis yg baik kami berencana akan memakai kembali jasa OP dikemudian hari…. umpama di bulan Maret ada perbaikan kembali; pertanyaannya sbb:
1) Di bln Maret tsb kami akan memotong PPh.21 dgn bukti potong PPh.21 kpd bukan pegawai yg bersifat BERKESINAMBUNGAN (karena lebih dari 1x dalam setahun)..apakah benar ?
2) Jika perlakuan di nomor 1) tsb demikian, berarti nanti di SPT bln Desember akan ada penghasilan imbalan kpd bukan pegawai yg bersifat Tidak Berkesinambungan dan Berkesinambungan atas nama satu WP OP yg sama….apakah benar?
3) Jika tidak dibenarkan pelaporan seperti di no.2) apakah saya harus memindahkan yg tidak berkesinambungan disatukan dengan imbalan berkesinambungan? Bagaimana mekanismenya?Mohon penjelasan rekan2…
- Originaly posted by kaSSkus:
1) Di bln Maret tsb kami akan memotong PPh.21 dgn bukti potong PPh.21 kpd bukan pegawai yg bersifat BERKESINAMBUNGAN (karena lebih dari 1x dalam setahun)..apakah benar ?
yup benar
Originaly posted by kaSSkus:2) Jika perlakuan di nomor 1) tsb demikian, berarti nanti di SPT bln Desember akan ada penghasilan imbalan kpd bukan pegawai yg bersifat Tidak Berkesinambungan dan Berkesinambungan atas nama satu WP OP yg sama….apakah benar?
bila untuk masa januari ini sudah dilapor dalam kelompok tidak berkesinambungan, dan selanjutnya berkesinambungan tentu jadinya akan begitu
Originaly posted by kaSSkus:) Jika tidak dibenarkan pelaporan seperti di no.2) apakah saya harus memindahkan yg tidak berkesinambungan disatukan dengan imbalan berkesinambungan? Bagaimana mekanismenya?
kalau niatnya berkesinambungan, sebaiknya dari awal dibuat.
Apabila pemotongan belum dilaporkan (bulan januari kan belum dilaporkan spt masanya), masukkan saja dalam kelompok berkesinambungan.
apabila telah dilaporkan dalam SPT Masa, lakukan pembetulan SPT Masa tersebut.Salam
- Originaly posted by hanif:
apabila telah dilaporkan dalam SPT Masa, lakukan pembetulan SPT Masa tersebut.
Rencana pasti sih belum, tapi jika perbaikan kembali seumpama di bln Juli apakah pembetulan SPT masa Jan tsb dilakukan di bulan Juli itu atau bagaimana? Sebab kita tidak tau pasti apakah akan memakai kembali jasa OP tsb… Thanks sebelumnya
yang bulan januari udah dilapor belum?
Salam
Iya belum lah… tapi intinya bagaimana jika ada perubahan sifat berkesinambungan yang sebelumnya dilaporkan bersifat tidak berkesinambungan? Thanks sebelumnya
baiknya kalau belum, masukkan saja dalam kategori berkesinambungan. Toh, perhitungan pada pemotongan yang pertama ini jumlahnya sama.
Andaikata…..sudah dilapor, pembetulan dapat/ boleh dilakukan, seperti ilustrasi rekan Kasskus diatas, dapat dilakukan pada bulan Juli tersebut.Salam
Ok, terima kasih banyak rekan Hanif
Mohon dilain waktu masukan dari rekan Hanif buat saya yg baru mengurusi perpajakan ini.
Salam hormat saya.Insya Allah rekan kaSSkus
Salam
sori telat
menurutku sifat kesinambungan dan tidak di Per 57 akan berpengaruh ke pengurangan PTKP kalo sala baca dari kasus diatas mau kesinambungan atau tidak tidak berhak atas TPKP krn dia saya anggap memiliki penghasilanlain barupa bengkel dari pekerjaan bebas