Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Imbalan kepada bukan pegawai yg TIDAK bersifat berkesinambungan vs Berkesinambungan

  • Imbalan kepada bukan pegawai yg TIDAK bersifat berkesinambungan vs Berkesinambungan

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:12 pm

    Persh.kami di bulan Januari ini mencoba jasa bengkel dengan NPWP WP OP;
    Atas jasa perbaikannya kami memotong PPh.21 dengan memberikan bukti potong PPh.21 Imbalan kpd bukan pegawai yg bersifat Tidak berkesinambungan.
    Karena servis yg baik kami berencana akan memakai kembali jasa OP dikemudian hari…. umpama di bulan Maret ada perbaikan kembali; pertanyaannya sbb:
    1) Di bln Maret tsb kami akan memotong PPh.21 dgn bukti potong PPh.21 kpd bukan pegawai yg bersifat BERKESINAMBUNGAN (karena lebih dari 1x dalam setahun)..apakah benar ?
    2) Jika perlakuan di nomor 1) tsb demikian, berarti nanti di SPT bln Desember akan ada penghasilan imbalan kpd bukan pegawai yg bersifat Tidak Berkesinambungan dan Berkesinambungan atas nama satu WP OP yg sama….apakah benar?
    3) Jika tidak dibenarkan pelaporan seperti di no.2) apakah saya harus memindahkan yg tidak berkesinambungan disatukan dengan imbalan berkesinambungan? Bagaimana mekanismenya?

    Mohon penjelasan rekan2…

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:12 pm
  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:20 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    1) Di bln Maret tsb kami akan memotong PPh.21 dgn bukti potong PPh.21 kpd bukan pegawai yg bersifat BERKESINAMBUNGAN (karena lebih dari 1x dalam setahun)..apakah benar ?

    yup benar

    Originaly posted by kaSSkus:

    2) Jika perlakuan di nomor 1) tsb demikian, berarti nanti di SPT bln Desember akan ada penghasilan imbalan kpd bukan pegawai yg bersifat Tidak Berkesinambungan dan Berkesinambungan atas nama satu WP OP yg sama….apakah benar?

    bila untuk masa januari ini sudah dilapor dalam kelompok tidak berkesinambungan, dan selanjutnya berkesinambungan tentu jadinya akan begitu

    Originaly posted by kaSSkus:

    ) Jika tidak dibenarkan pelaporan seperti di no.2) apakah saya harus memindahkan yg tidak berkesinambungan disatukan dengan imbalan berkesinambungan? Bagaimana mekanismenya?

    kalau niatnya berkesinambungan, sebaiknya dari awal dibuat.
    Apabila pemotongan belum dilaporkan (bulan januari kan belum dilaporkan spt masanya), masukkan saja dalam kelompok berkesinambungan.
    apabila telah dilaporkan dalam SPT Masa, lakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    apabila telah dilaporkan dalam SPT Masa, lakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    Rencana pasti sih belum, tapi jika perbaikan kembali seumpama di bln Juli apakah pembetulan SPT masa Jan tsb dilakukan di bulan Juli itu atau bagaimana? Sebab kita tidak tau pasti apakah akan memakai kembali jasa OP tsb… Thanks sebelumnya

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:39 pm

    yang bulan januari udah dilapor belum?

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:43 pm

    Iya belum lah… tapi intinya bagaimana jika ada perubahan sifat berkesinambungan yang sebelumnya dilaporkan bersifat tidak berkesinambungan? Thanks sebelumnya

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:47 pm

    baiknya kalau belum, masukkan saja dalam kategori berkesinambungan. Toh, perhitungan pada pemotongan yang pertama ini jumlahnya sama.
    Andaikata…..sudah dilapor, pembetulan dapat/ boleh dilakukan, seperti ilustrasi rekan Kasskus diatas, dapat dilakukan pada bulan Juli tersebut.

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    31 January 2010 at 10:50 pm

    Ok, terima kasih banyak rekan Hanif
    Mohon dilain waktu masukan dari rekan Hanif buat saya yg baru mengurusi perpajakan ini.
    Salam hormat saya.

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 10:55 pm

    Insya Allah rekan kaSSkus

    Salam

  • edi sugito

    Member
    6 April 2011 at 5:54 pm

    sori telat
    menurutku sifat kesinambungan dan tidak di Per 57 akan berpengaruh ke pengurangan PTKP kalo sala baca dari kasus diatas mau kesinambungan atau tidak tidak berhak atas TPKP krn dia saya anggap memiliki penghasilanlain barupa bengkel dari pekerjaan bebas

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now