Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)

  • Imbalan Bunga di PP-74 tahun 2011 pasal 43 (agak membingungkan ???)

     wannabewongkpp updated 11 years, 3 months ago 5 Members · 47 Posts
  • Budianto

    Member
    5 December 2012 at 11:11 am
  • Budianto

    Member
    5 December 2012 at 11:11 am

    Sesuai pasal 43 diatur sbb :
    BAB VI
    IMBALAN BUNGA

    Pasal 43
    (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
    (2) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
    (3) Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
    (4) Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

    Namun di ayat 5 diatur :
    (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
    a. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau
    b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

    yang ingin saya tanyakan :
    1. sepertinya dibuka peluang imbalan bunga di ayat 1 s/d 4, namun peluang tersebut ditutup di pasal 5, apakah begitu ?
    2. untuk contoh kasus seperti bagaimana yang bisa mendapatkan imbalan bunga ?
    salam.

  • cbsantoso

    Member
    5 December 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by budianto:

    sepertinya dibuka peluang imbalan bunga di ayat 1 s/d 4, namun peluang tersebut ditutup di pasal 5, apakah begitu ?

    Terima kasih rekan budianto untuk sharing pertanyaan seperti ini. Saya yang belum membaca lengkap PP No 74 Tahun 2011 jadi semakin terbuka.

    Saya sependapat bahwa Pasal 43 antara ayat 1 s/d 4 bertentangan dengan Ayat 5. Rasanya ini memang disengaja agar permohonan imbalan bunga bisa ditolak dengan dasar Ayat 5.

    Menurut opini saya yang bisa saja salah, PP No 74 Tahun 2011 banyak mengandung ketentuan yang tidak adil bagi WP bahkan cenderung cacat secara hukum karena bertentangan dengan ketentuan di atasnya (UU).

    Mungkin rekan-rekan ortax lain ada yang mau sharing opininya ?

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    5 December 2012 at 12:55 pm

    [quote=budianto]ang ingin saya tanyakan :
    1. sepertinya dibuka peluang imbalan bunga di ayat 1 s/d 4, namun peluang tersebut ditutup di pasal 5, apakah begitu ?
    2. untuk contoh kasus seperti bagaimana yang bisa mendapatkan imbalan bunga ?
    salam.
    menurut saya, bukan menutup peluang. maksudnya pasal pasal tersebut adalah sbb:
    Lebih Bayar yang mendapat inbalan bunga adalah atas pajak yang telah dibayar sebelum diterbitkan SKP ( Surat Ketetapan Pajak )
    Contoh:
    SPT PPh menyatakan Lebih Bayar 100 juta rupiah
    setelah diperiksa/diverifikasi diterbitkan SK
    P sebesar 50 juta rupiah
    Wajib Pajak melunasi SKP yang sebesar 50 juta tersebut dan selanjutnya mengajukan permohonan keberatan.
    Keputusan keberatan, Wajib Pajak kelebihan bayar 100 juta
    Disini, yang mendapat imbalan bunga 100 juta , yang 50 juta tidak
    Mohon koreksi,bila ada yang kurang.
    Tq

  • cbsantoso

    Member
    5 December 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    SPT PPh menyatakan Lebih Bayar 100 juta rupiah
    setelah diperiksa/diverifikasi diterbitkan SKP sebesar 50 juta rupiah
    Wajib Pajak melunasi SKP yang sebesar 50 juta tersebut dan selanjutnya mengajukan permohonan keberatan.
    Keputusan keberatan, Wajib Pajak kelebihan bayar 100 juta
    Disini, yang mendapat imbalan bunga 100 juta , yang 50 juta tidak

    Ya pada intinya, yang mendapat imbalan bunga hanya Keputusan Keberatan, Banding dan PK yang menyangkut SPT LB. Selain itu tidak mendapat Imbalan Bunga.

    Betapa berbedanya dengan Pasal 27A UU KUP :

    Pasal 27A
    (1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
    b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

    (1a) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
    b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
    c. untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

    (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

    Salam

  • Budianto

    Member
    5 December 2012 at 1:58 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    menurut saya, bukan menutup peluang. maksudnya pasal pasal tersebut adalah sbb:
    Lebih Bayar yang mendapat inbalan bunga adalah atas pajak yang telah dibayar sebelum diterbitkan SKP ( Surat Ketetapan Pajak )

    pak kalo boleh tahu….pengertian tersebut diambil di aturan mana ya ?
    salam.

  • cbsantoso

    Member
    5 December 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by budianto:

    pak kalo boleh tahu….pengertian tersebut diambil di aturan mana ya ?

    Permisi bantu menjawab rekan KAJAPSBY,

    Lihat di penjelasan Pasal 43 dan Pasal 44 PP No 74/Tahun 2011.

  • KAJAPSBY

    Member
    5 December 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Lihat di penjelasan Pasal 43 dan Pasal 44 PP No 74/Tahun 2011.

    REKAN CBSANTOSO, TQ ATAS BANTUANNYA ,SIIIIIPPPPPP

  • Budianto

    Member
    5 December 2012 at 3:57 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Permisi bantu menjawab rekan KAJAPSBY,

    Lihat di penjelasan Pasal 43 dan Pasal 44 PP No 74/Tahun 2011.

    jadi intinya begitu ya…
    yang dapat imbalan bunga hanya jika SPT LB diperiksa jadi SKPKB
    dan hasil keberatan/banding/PK memenangkan WP.
    kenapa dibuat rumit ya bahasa peraturan ini.
    salam.

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 8:12 am
    Originaly posted by budianto:

    kenapa dibuat rumit ya bahasa peraturan ini.

    Biar tidak terlihat bahwa PP No 74/2011 sebenarnya bertentangan dengan UU No 28/2007… 😛

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 10:27 am

    mencoba berbagi opini yang agak nyeleneh,

    SKPKB, SKPN, dan SKPLB merupakan hasil pemeriksaan atas SPT yang berstatus KB,Nihil,LB, bahkan yang tak berstatus (SPT tidak disampaikan).

    1. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP tidak setuju apakah wajib melunasi bila ada kesempatan untuk mengajukan keberatan?
    2. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP setuju, lantas buat apa WP keberatan?
    Untuk 2 kondisi tersebut, bila ternyata pajaknya sudah dilunasi, namun SK Keberatan mengabulkan sebagian atau seluruhnya, sehingga mengakibatkan adanya pajak yang harus dikembalikan, layakkah mendapat imbalan bunga?

    menurut saya PP 74 itu menegaskan apa yang ada di pasal 27A UU KUP.

    maap loh, ini agak nyeleneh…

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    1. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP tidak setuju apakah wajib melunasi bila ada kesempatan untuk mengajukan keberatan?

    Tidak wajib, tetapi bila tidak dilunasi, tidak ada imbalan bunga bila keberatan disetujui.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    2. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP setuju, lantas buat apa WP keberatan?
    Untuk 2 kondisi tersebut, bila ternyata pajaknya sudah dilunasi, namun SK Keberatan mengabulkan sebagian atau seluruhnya, sehingga mengakibatkan adanya pajak yang harus dikembalikan, layakkah mendapat imbalan bunga?

    Kalau yang ini saya juga setuju.
    Tetapi Pasal 43 PP No 74/2011 ini meniadakan imbalan bunga bila SKPKB atas SPT KB walaupun WP tidak menyetujui SKPKB dalam BAHP, baik pembayaran SKPKB dilakukan sebelum maupun sesudah permohonan keberatan diajukan.

    Apakah bila WP membayar SKPKB berarti dianggap menyetujui ?

    Bagaimana pendapat rekan wannabewongkpp ?

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    6 December 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Originaly posted by wannabewongkpp:
    1. Bila ternyata SPT status KB dan Nihil setelah diperiksa diterbitkan SKPKB, tetapi WP tidak setuju apakah wajib melunasi bila ada kesempatan untuk mengajukan keberatan?

    Tidak wajib, tetapi bila tidak dilunasi, tidak ada imbalan bunga bila keberatan disetujui.

    BTW, Pembayaran atas SKPKB juga menghindari sanksi kenaikan 50% bila keberatan ditolak.

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 10:55 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Apakah bila WP membayar SKPKB berarti dianggap menyetujui ?

    tidak.

    Originaly posted by cbsantoso:

    BTW, Pembayaran atas SKPKB juga menghindari sanksi kenaikan 50% bila keberatan ditolak.

    inilah tujuan yang benar bila melunasi pembayaran atas skpkb bila wp sedang mengajukan keberatan, bahkan banding.

  • wannabewongkpp

    Member
    6 December 2012 at 10:57 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    inilah tujuan yang benar bila melunasi pembayaran atas skpkb bila wp sedang mengajukan keberatan, bahkan banding.

    sehingga, sebenarnya walaupun wp tidak wajib melunasi skpkb yang tidak disetujui, tapi tidak berarti ketidakwajiban ini seenaknya saja dimanfaatkan wp untuk menunda pelunasan skpkb.

Viewing 1 - 15 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now