Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › imbalan atas jasa service
imbalan atas jasa service
Dear all teman ortax
mohon bantuannya untuk hal berikut :
Atasan saya service laptopnya di toko biasa (bukan PKP) lalu keesokan harinya dia memberikan semacam kuitansinya yg mana dikuitansi tsb. tidak ada NPWP dan pernyataan sebagai faktur pajak.lalu bagaimana dengan pajaknya apakah tetap dikenakan pph23 ??
mohon sekali bantuannya
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih..
warm regards
- Originaly posted by pausi:
lalu bagaimana dengan pajaknya apakah tetap dikenakan pph23 ??
Lihat dulu toko tsb perusahaan badan atau perorangan. Kalau perorangan kena pph21 (tarif 20% lebih tinggi). Kalau badan kena pph23. (tarif 100% lebih tinggi)
perorangan mas santoso.
jadi kena pph21 dan (20% lebih tinggi) dari tarif pajaknya gtu ya.
terimakasih banyak
- Originaly posted by pausi:
Atasan saya service laptopnya di toko biasa (bukan PKP) lalu keesokan harinya dia memberikan semacam kuitansinya yg mana dikuitansi tsb. tidak ada NPWP dan pernyataan sebagai faktur pajak
pada praktik nya, mayoritas toko2 perorangan tidak mau dipotong pph, sehingga biasanya pihak penerima jasa akan melakukan gross up saat pencatatan.(cmiiw)