Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty ikut Tax Amnesty, tetap diperiksa

  • ikut Tax Amnesty, tetap diperiksa

     ford77 updated 7 years, 6 months ago 3 Members · 7 Posts
  • hendrioye

    Member
    11 October 2016 at 10:59 am

    INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR INS-12/PJ/2016

    KESATU :

    Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2015 dan sebelumnya sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan, kecuali:

    pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Restitusi dan/atau Kompensasi;
    pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
    pemeriksaan khusus terhadap:
    Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
    Wajib Pajak yang menerbitkan bukti potong PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh;dan/atau
    Wajib Pajak berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak yang bersumber dari analisis risiko Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan prioritas Wajib Pajak Badan,

    untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak;

    kenapa selalu muncul kata 'kecuali' everywhere … ?

  • hendrioye

    Member
    11 October 2016 at 10:59 am
  • ford77

    Member
    11 October 2016 at 11:17 am

    rekan hendrioye, bukannya itu untuk WP yang tidak menggunakan haknya mengikut pengampunan pajak?

  • hendrioye

    Member
    11 October 2016 at 2:11 pm

    eh, iya, maap maklum udah tuwir nih, waktunya bertapa menjauhkan diri dari keramaian, biarkan orang-orang muda yang mengambil alih .. 🙂

  • ford77

    Member
    11 October 2016 at 2:24 pm

    janganlah rekan hendri.. :)) kita masih butuh masukan" untuk memberi pencerahan kepada kita.. ^_^

  • daniel7

    Member
    11 October 2016 at 2:27 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak;

    iya, saya juga binggung, kok di baris yang berbeda, kalimat ini???

    apakah termasuk kelompok kecuali, berarti di periksa atau kelompok tidak perlu diperiksa…

  • ford77

    Member
    11 October 2016 at 2:31 pm

    kadang emang suka membingungkan kata"nya, ya rekan.. hahaha.. ya makanya kita saling tukar pendapat.. kalau mau pastinya nanti ditanyakan ke AR atau kpp saja.. wkwkkw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now