Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › ikut Tax Amnesty, tetap diperiksa
ikut Tax Amnesty, tetap diperiksa
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-12/PJ/2016KESATU :
Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2015 dan sebelumnya sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan, kecuali:
pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Restitusi dan/atau Kompensasi;
pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
pemeriksaan khusus terhadap:
Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
Wajib Pajak yang menerbitkan bukti potong PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh;dan/atau
Wajib Pajak berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak yang bersumber dari analisis risiko Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan prioritas Wajib Pajak Badan,untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak;
kenapa selalu muncul kata 'kecuali' everywhere … ?
rekan hendrioye, bukannya itu untuk WP yang tidak menggunakan haknya mengikut pengampunan pajak?
eh, iya, maap maklum udah tuwir nih, waktunya bertapa menjauhkan diri dari keramaian, biarkan orang-orang muda yang mengambil alih .. 🙂
janganlah rekan hendri.. :)) kita masih butuh masukan" untuk memberi pencerahan kepada kita.. ^_^
- Originaly posted by hendrioye:
untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak;
iya, saya juga binggung, kok di baris yang berbeda, kalimat ini???
apakah termasuk kelompok kecuali, berarti di periksa atau kelompok tidak perlu diperiksa…
kadang emang suka membingungkan kata"nya, ya rekan.. hahaha.. ya makanya kita saling tukar pendapat.. kalau mau pastinya nanti ditanyakan ke AR atau kpp saja.. wkwkkw