Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Ikut TA NPWP hilang
Dear Rekan Ortax
Mau ikut TA tp NPWP hilang. bagaimana ya? adanya surat PKP ajaBisa digunakan karna dalam surat PKP sudah tertera NPWP
- Originaly posted by hendraprasetio:
Bisa digunakan karna dalam surat PKP sudah tertera NPWP
apakah salah satu syarat pengajuan, melampirkan npwp?
- Originaly posted by triadiws:
pakah salah satu syarat pengajuan, melampirkan npwp?
Tidak perlu..
Yang penting ada lampiran SPT Tahunan terkahir.. - Originaly posted by jon1201:
Tidak perlu..
Yang penting ada lampiran SPT Tahunan terkahir..terima kasih rekan jon. jika ke helpdeskmewakili WP dan ingin menanyakan tunggakan pajak apakah menggunakan surat kuasa?jika tidak menggunakan surat kuasa dokumen apa yg hrs dibawa?
- Originaly posted by triadiws:
Mau ikut TA tp NPWP hilang. bagaimana ya? adanya surat PKP aj
silakan cetak ulang ke KPP dengan membawa persyaratan sebagaimana daftar NPWP baru. bawa pula surat pengukuhan PKP nya.