Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Ikut PPS Kebijakan II Namun Ingin Pembetulan SPT 2021
Ikut PPS Kebijakan II Namun Ingin Pembetulan SPT 2021
Dear Rekan,
Apabila WP OP sudah mengikuti PPS Kebijakan II terkait harta tahun 2016 – 2020 apakah masih diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahun 2021 karena belum memasukan sebagian hartanya?
Terima kasih.
Salam rekan terkait harta tahun 2021 nya gak diikutin ke PPS kan rekan ? bukan nya gak masalh ya ?
Coba rekan baca artikel ini https://ortax.org/wajib-pajak-tidak-boleh-pembetulan-spt-pasca-ppsI know a service for writing homework that will give you the opportunity not only to cope with assignments, but also to improve your knowledge and skills on the background of these assignments that will be performed there. That’s why I recommend you https://assignmentguru.com/ assignment writing service . I guarantee you that this service will give you quality and individual attention to each and every assignment. I will actually verify this on my own experience and I can guarantee you this.