Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?
Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?
- Originaly posted by ainiza:
Tolong koreksi rekan, takutnya saya yg gagal paham :),
Apanya yang mau dikoreksi rekan?
- Originaly posted by ainiza:
Tolong koreksi rekan, takutnya saya yg gagal paham :),
Tidak ada
Sudah benar, sependapat.
Setuju dgn Vat
Mohon maaf rekan2, yg masuk dalam kategori tidak dapat di kompensasikan / hangus tersebut atas spt pph badan perusahaan saja atau termasuk pph psl 21 yg merupakan potongan dari gaji karyawan ? di pph psl 21 bukannya perusahaan hanya memotong dan di setorkan di pph psl 21 atas nama masing2 karyawan ?
- Originaly posted by Darwan:
Mohon maaf rekan2, yg masuk dalam kategori tidak dapat di kompensasikan / hangus tersebut atas spt pph badan perusahaan saja atau termasuk pph psl 21 yg merupakan potongan dari gaji karyawan ? di pph psl 21 bukannya perusahaan hanya memotong dan di setorkan di pph psl 21 atas nama masing2 karyawan ?
semua jenis pajak terkait PPh dan PPN dan PPn BM
Rekan ortax,
Saya memiliki permasalahan yang sama dengan rekan ainiza, bahwa SPT PPh 21 Badan statusnya LB di des15, dimana LB ini telah kami kompensasikan ke masa Jan16, katakanlah nilai LB nya adalah 1jutaKebetulan pph terutang masa Jan16 adalah nihil karena seluruh transaksi dibawah PTKP 2016. Karena ada kompensasi LB dari des15, maka SPT PPh 21 Jan16 normal menjadi LB 1 juta
Karena mengikuti TA, sehingga mengharuskan kami melakukan pembetulan SPT PPh 21 Jan16 dengan menghapuskan kompensasi LB PPh 21 dari des15, sehingga status pph terutang jan16 adalah nihil. Tetapi karena di point 16 SPT Induk membandingkan dengan nilai SPT normal yang posisinya LB, akibatnya ada pajak yang harus dibayar Rp. 1jt.
Mohon bantuan dari rekan sekalian, karena LB des15 tersebut terjadi karena kami selaku WP "lebih membayar pajak" di 2015 akibat adanya kenaikan PTKP. Apakah benar jika melakukan pembetulan seperti ini, maka mengharuskan kami kembali melakukan pembayaran "lebih bayar" tersebut di pembetulan 2016? Bukankah kesannya seperti 2x membayar pajak?
Mohon pencerahannya jika pemahaman saya yang salah.
Terima kasih
Jika SPT Masa jan normal 2016 adalah nihil atau terutangnya Nol , berarti hanya lakukan pembetulan untuk SPT Masa jan 2016 dengan menghapus kompensasi PPh 21 2015 dan tidak membayar pajak PPH 21 Masa Jan 2016, trims
Cmiiw
menurut saya si tidak membayar pajak 2 x karena kita cuma melakukan pembetulan SPT Jan 2016, pastinya kita sudah lapor sampai SPT Juni 2016 (TA di juli) maka,di Posisi SPT 21 juni masih posisi LB, maka kita masih dapat kompensasi ke masa2 berikutnya thanksyang tidak bisa dikompensasi atas kompensasi dari desember 2015 ke januari 2016, klo kompensasi selama januari-dst tidak masalah rekan. imbasnya pembetulan SPT januari 2016 dengan tdk memperhitungkan kompensasi dari desember 2015. mohon koreksi