Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?

  • Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?

     loveindonesia updated 8 years, 1 month ago 17 Members · 24 Posts
  • VAT

    Member
    21 September 2016 at 1:54 pm
    Originaly posted by ainiza:

    Tolong koreksi rekan, takutnya saya yg gagal paham :),

    Apanya yang mau dikoreksi rekan?

  • dharmawan a

    Member
    21 September 2016 at 3:49 pm
    Originaly posted by ainiza:

    Tolong koreksi rekan, takutnya saya yg gagal paham :),

    Tidak ada

    Sudah benar, sependapat.

  • Jo777

    Member
    22 September 2016 at 9:16 am

    Setuju dgn Vat

  • darwan

    Member
    25 September 2016 at 12:30 pm

    Mohon maaf rekan2, yg masuk dalam kategori tidak dapat di kompensasikan / hangus tersebut atas spt pph badan perusahaan saja atau termasuk pph psl 21 yg merupakan potongan dari gaji karyawan ? di pph psl 21 bukannya perusahaan hanya memotong dan di setorkan di pph psl 21 atas nama masing2 karyawan ?

  • priadiar4

    Member
    3 October 2016 at 1:28 pm
    Originaly posted by Darwan:

    Mohon maaf rekan2, yg masuk dalam kategori tidak dapat di kompensasikan / hangus tersebut atas spt pph badan perusahaan saja atau termasuk pph psl 21 yg merupakan potongan dari gaji karyawan ? di pph psl 21 bukannya perusahaan hanya memotong dan di setorkan di pph psl 21 atas nama masing2 karyawan ?

    semua jenis pajak terkait PPh dan PPN dan PPn BM

  • jenn

    Member
    18 October 2016 at 10:30 am

    Rekan ortax,
    Saya memiliki permasalahan yang sama dengan rekan ainiza, bahwa SPT PPh 21 Badan statusnya LB di des15, dimana LB ini telah kami kompensasikan ke masa Jan16, katakanlah nilai LB nya adalah 1juta

    Kebetulan pph terutang masa Jan16 adalah nihil karena seluruh transaksi dibawah PTKP 2016. Karena ada kompensasi LB dari des15, maka SPT PPh 21 Jan16 normal menjadi LB 1 juta

    Karena mengikuti TA, sehingga mengharuskan kami melakukan pembetulan SPT PPh 21 Jan16 dengan menghapuskan kompensasi LB PPh 21 dari des15, sehingga status pph terutang jan16 adalah nihil. Tetapi karena di point 16 SPT Induk membandingkan dengan nilai SPT normal yang posisinya LB, akibatnya ada pajak yang harus dibayar Rp. 1jt.

    Mohon bantuan dari rekan sekalian, karena LB des15 tersebut terjadi karena kami selaku WP "lebih membayar pajak" di 2015 akibat adanya kenaikan PTKP. Apakah benar jika melakukan pembetulan seperti ini, maka mengharuskan kami kembali melakukan pembayaran "lebih bayar" tersebut di pembetulan 2016? Bukankah kesannya seperti 2x membayar pajak?

    Mohon pencerahannya jika pemahaman saya yang salah.

    Terima kasih

  • srie hartati siahaan

    Member
    19 October 2016 at 3:10 pm

    Jika SPT Masa jan normal 2016 adalah nihil atau terutangnya Nol , berarti hanya lakukan pembetulan untuk SPT Masa jan 2016 dengan menghapus kompensasi PPh 21 2015 dan tidak membayar pajak PPH 21 Masa Jan 2016, trims

  • antolin

    Member
    20 October 2016 at 5:05 pm

    Cmiiw
    menurut saya si tidak membayar pajak 2 x karena kita cuma melakukan pembetulan SPT Jan 2016, pastinya kita sudah lapor sampai SPT Juni 2016 (TA di juli) maka,di Posisi SPT 21 juni masih posisi LB, maka kita masih dapat kompensasi ke masa2 berikutnya thanks

  • loveindonesia

    Member
    20 October 2016 at 5:24 pm

    yang tidak bisa dikompensasi atas kompensasi dari desember 2015 ke januari 2016, klo kompensasi selama januari-dst tidak masalah rekan. imbasnya pembetulan SPT januari 2016 dengan tdk memperhitungkan kompensasi dari desember 2015. mohon koreksi

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now