Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Iklan di surat kabar
Iklan di surat kabar
dear rekan ortax
untuk pemasangan iklan di surat kabar apakah dipotong pph ?
pphnya pasal berapa ya dan tarifnya berapa persen ?thx
pph pasal 23 tarif 2%
salam
- Originaly posted by kacang:
untuk pemasangan iklan di surat kabar apakah dipotong pph ?
pphnya pasal berapa ya dan tarifnya berapa persen ?pasal 23 2%
dipotong PPh 23 2 %.
setuju, PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari bruto
biasanya perusahaan memasang iklan dikoran melalui agency… jadi rekan kacang harus mencermati ada 2 objek PPh disini.. coba diliat kontrak beserta alur transaksinya..
sependapat semua..
potong pph pasal 23 sebesar 2% dari pembayaran iklan yang dibayarkan kepada biro iklan tempat pemasangan iklan tsb.
salam
Viewing 1 - 9 of 9 replies