Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › id billing salah masa dan tahun pajak
id billing salah masa dan tahun pajak
dear rekan ortax, apakah ada sanksinya apabila salah masa pajak dan tahun pajak, tapi tetap dilapor untuk spt tahunannya dengan ntpn itu? buat id billing masa pajak jan-des tahun 2019, padahal untuk tahun pajak 2018. apakah kalau tidak dibuat PBK, ada sanksinya?
sudah terlanjur dibayar dan di lapor, apakah masih bisa mengajukan PBK? dan apabila tidak mengajukan PBK, apakah akan bermasalah nantinya?
- Originaly posted by chris91:
apakah masih bisa mengajukan PBK? dan apabila tidak mengajukan PBK, apakah akan bermasalah nantinya?
Jika salah, maka harus ajukan PBK, proses PBK adalah maksimal 1 bulan.
saran saya coba buat billing ulang kemudian setor kembali, karena jika mau menunggu proses PBK maka akan telat lapor SPT Tahunan.
Jika mau ajukan PBK maka SSP yg tadi dibayarkan tdk boleh diisikan di SPT Tahunan 2018 karena sistem KPP akan membaca bahwa SSP tsb telah dikreditkan dan PBK akan ditolak.cmiiw
dear rekan @eddy_20, masalahnya sudah terlanjur dilapor. apakah ada solusi lain?
jalan satu satunya adalah PBK, rekan
- Originaly posted by chris91:
masalahnya sudah terlanjur dilapor. apakah ada solusi lain?
Solusinya tetap PBK, coba konsultasikan ke AR nya rekan.
- Originaly posted by hendraprasetio:
jalan satu satunya adalah PBK, rekan
Sepakat