Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain id billing salah masa dan tahun pajak

  • id billing salah masa dan tahun pajak

     sarif25 updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 8 Posts
  • chris91

    Member
    30 April 2019 at 10:35 am
  • chris91

    Member
    30 April 2019 at 10:35 am

    dear rekan ortax, apakah ada sanksinya apabila salah masa pajak dan tahun pajak, tapi tetap dilapor untuk spt tahunannya dengan ntpn itu? buat id billing masa pajak jan-des tahun 2019, padahal untuk tahun pajak 2018. apakah kalau tidak dibuat PBK, ada sanksinya?

  • chris91

    Member
    30 April 2019 at 11:20 am

    sudah terlanjur dibayar dan di lapor, apakah masih bisa mengajukan PBK? dan apabila tidak mengajukan PBK, apakah akan bermasalah nantinya?

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 1:39 pm
    Originaly posted by chris91:

    apakah masih bisa mengajukan PBK? dan apabila tidak mengajukan PBK, apakah akan bermasalah nantinya?

    Jika salah, maka harus ajukan PBK, proses PBK adalah maksimal 1 bulan.
    saran saya coba buat billing ulang kemudian setor kembali, karena jika mau menunggu proses PBK maka akan telat lapor SPT Tahunan.
    Jika mau ajukan PBK maka SSP yg tadi dibayarkan tdk boleh diisikan di SPT Tahunan 2018 karena sistem KPP akan membaca bahwa SSP tsb telah dikreditkan dan PBK akan ditolak.

    cmiiw

  • chris91

    Member
    30 April 2019 at 1:44 pm

    dear rekan @eddy_20, masalahnya sudah terlanjur dilapor. apakah ada solusi lain?

  • hendraprasetio

    Member
    30 April 2019 at 3:10 pm

    jalan satu satunya adalah PBK, rekan

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 3:30 pm
    Originaly posted by chris91:

    masalahnya sudah terlanjur dilapor. apakah ada solusi lain?

    Solusinya tetap PBK, coba konsultasikan ke AR nya rekan.

  • sarif25

    Member
    18 May 2019 at 10:16 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    jalan satu satunya adalah PBK, rekan

    Sepakat

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now