Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › HUTANG YANG DI PUTIHKAN
Pagi….
Hutang yang diputihkan oleh pihak Kreditur . Bagaimana Perlakuannya ya. Di pajak.
Tolong Pencerahannya.Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.
(pasal 4 ayat 1 huruf k UU pph)
Salam
Jadi bagi kita harus sebagai Pendapatan yach pak?
Gimana kalau perusahaannya merugi? Laba besar berarti bayar PPh Psl 25 juga besar.
THanks yach- Originaly posted by aierinlee:
Jadi bagi kita harus sebagai Pendapatan yach pak?
benar…
salam
- Originaly posted by aierinlee:
Gimana kalau perusahaannya merugi?
tentu penghasilan tersebut diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. bisa saja menjadi laba atau rugi yang lebih kecil dari semula
Salam
- Originaly posted by aierinlee:
Laba besar berarti bayar PPh Psl 25 juga besar.
dalam menghitung angsuran pph pasal 25 penghasilan tidak teratur tidak diperhitungkan.
Penghapusan hutang yg diakui perusahaan sbg penghasilan (lain-lain) tidak turut diperhitungkan dalam menghitung angsuran pasal 25
Mohon pendapat rekan
salam
sependapat dgn rekan sitohang
Hanya penghasilan yang teratur saja yg diperhitungkan dlm angsuran pph 25. Penhapusan hutang bukan merupakan penghasilan yg teratur.sependapat dengan rekan junjungan