Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak HUTANG YANG DI PUTIHKAN

  • HUTANG YANG DI PUTIHKAN

     sammi updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Aierinlee

    Member
    23 September 2010 at 8:38 am
  • Aierinlee

    Member
    23 September 2010 at 8:38 am

    Pagi….
    Hutang yang diputihkan oleh pihak Kreditur . Bagaimana Perlakuannya ya. Di pajak.
    Tolong Pencerahannya.

  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 8:48 am

    Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.

    (pasal 4 ayat 1 huruf k UU pph)

    Salam

  • Aierinlee

    Member
    23 September 2010 at 11:03 am

    Jadi bagi kita harus sebagai Pendapatan yach pak?
    Gimana kalau perusahaannya merugi? Laba besar berarti bayar PPh Psl 25 juga besar.
    THanks yach

  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 12:15 pm
    Originaly posted by aierinlee:

    Jadi bagi kita harus sebagai Pendapatan yach pak?

    benar…

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 12:16 pm
    Originaly posted by aierinlee:

    Gimana kalau perusahaannya merugi?

    tentu penghasilan tersebut diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. bisa saja menjadi laba atau rugi yang lebih kecil dari semula

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by aierinlee:

    Laba besar berarti bayar PPh Psl 25 juga besar.

    dalam menghitung angsuran pph pasal 25 penghasilan tidak teratur tidak diperhitungkan.

    Penghapusan hutang yg diakui perusahaan sbg penghasilan (lain-lain) tidak turut diperhitungkan dalam menghitung angsuran pasal 25

    Mohon pendapat rekan

    salam

  • Edin

    Member
    23 September 2010 at 5:06 pm

    sependapat dgn rekan sitohang
    Hanya penghasilan yang teratur saja yg diperhitungkan dlm angsuran pph 25. Penhapusan hutang bukan merupakan penghasilan yg teratur.

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 5:08 pm

    sependapat dengan rekan junjungan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now