Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Hutang Usaha & Hutang Pajak apakah masuk Form A2 (TA Badan)?
Hutang Usaha & Hutang Pajak apakah masuk Form A2 (TA Badan)?
Rekan,
Saya hanya memliki 1 pertanyaan :
PT A. Dalam neraca 31 des 15 memiliki saldo hutang usaha dan hutang pajak. Apakah saldo tersebut masuk di dalam form A2 ?Terima kasih
Benar.
Sesuai dengna kondisi SPT Terakhir rekan.
salam
ya..sependapat dengan rekan levintz..
Viewing 1 - 4 of 4 replies