Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Hutang terkait Tax Amnesty

  • Hutang terkait Tax Amnesty

     tasrifin updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • tasrifin

    Member
    19 August 2016 at 9:24 pm

    Malam All

    Terkait Hutang bagi WP Pribadi dalam TA sebagaimana kita ketahui hanya dapat diakui sebesar 50% dari harta yang berkaitan langsung. Saya ingin bertanya, apabila KPR rumah 1.6M pada thn 2014, Hutang awal bank sebesar 1.4M dan saldo Hutang per 31 Des 2015 sebesar 1.3M. Bila ikut TA, kolom Harta B1 tentunya ditulis sebesar 1.5M, namun apakah pada kolom Hutang B2 diisi sebesar 800Jt (50%x1.6M) atau ditulis sesuai saldo hutang yang sebenarnya 1.3M? Bila benar ditulis sebesar 800Jt, bagaimana pelaporan SPT2016 mendatang, apakah nilai hutang yang diakui tetap menggunakan saldo hutang bank per 31 Des 2016 sedangkan pada saat TA nilai hutang yg diperbolehkan hanya sebesar 800Jt sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian pelaporan. Demikian dan mohon pencerahan. Terimakasih

  • tasrifin

    Member
    19 August 2016 at 9:24 pm
  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 8:25 am
    Originaly posted by tasrifin:

    Saya ingin bertanya, apabila KPR rumah 1.6M pada thn 2014, Hutang awal bank sebesar 1.4M dan saldo Hutang per 31 Des 2015 sebesar 1.3M. Bila ikut TA, kolom Harta B1 tentunya ditulis sebesar 1.5M,

    maksud rekan harta ditulis 1,6 M bukan?

    Originaly posted by tasrifin:

    namun apakah pada kolom Hutang B2 diisi sebesar 800Jt (50%x1.6M) atau ditulis sesuai saldo hutang yang sebenarnya 1.3M?

    800jt

    Originaly posted by tasrifin:

    Bila benar ditulis sebesar 800Jt, bagaimana pelaporan SPT2016 mendatang, apakah nilai hutang yang diakui tetap menggunakan saldo hutang bank per 31 Des 2016

    diakui yang sebenarnya pada saat spt 2016..contoh sisa utang per 31 des 2016 1,1M, ya ini yang diakui di spt 2016..

  • tasrifin

    Member
    20 August 2016 at 11:36 am

    ya benar rekan ford77, maksud saya harta ditulis 1.6M. Dan mengenai penulisan jumlah hutang apabila ditulis sebesar 800jt, sedangkan pertambahan nilai aset WP pribadi sebenarnya cuman 300jt (1.6M-1.3M), sehingga dalam hal ini si WP bukankah diwajibkan membayar uang tebusan melebihi nilai pertambahan aset sebenarnya, karena status kepemilikan rumah sebagian masih dalam kuasa pihak bank, dan belum ada suatu jaminan bahwa si WP akan sanggup membayar angsuran sampai akhir. Apakah ada cara lain untuk mengatasi hal tersebut? Demikian rekan, dan terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now