Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Hutang PPH 15
Selamat pagi rekan2,
Ijin bertanya. Jika dalam pembukuan perusahaan terdapat jurnal pembayaran hutang pph 15 sbb:
Hut. PPH 15 xxx
Bank xxx
Dan posisinya membuat saldo hutang pph 15 di neraca menjadi negatif karena tidak ada jurnal kreditnya bagaimana ya? harus dibalik ke akun apa? kebetulan jurnal tsb sudah dari beberapa tahun lalu dan transaksi yg dipotong pph tsb tidak ditemukan.
Reclass ke hutang PPh potput lainnya misalkan 21, 23 4(2), yang ada terutangnya.
Untuk pembayaran PPh15nya mesti di PBK juga
<div>Disini posisinya ada pembayaran pph 15 tapi tdk diketahui atas transaksi yang mana krn dokumen perusahaan tidak lengkap.
</div>Di PBK tujuannya apa ya rekan?
Nah karena tidak diketahui itu makanya tunggu SKP pemeriksaan saja jika ketahuan ada transaksi objek PPh 15 yang tidak dipotong. bayar sekarang atau bayar nanti sama2 kena denda karena toh tidak diketahui juga mau diterbitkan bukti potong atas nama siapa dan invoice mana.
Di PBK untuk mengkompensasi pembayaran PPh pasal 15 yang tidak diketahui untuk lawan transaksi apa dan invoice mana tersebut ke pembayaran PPh potput yang lebih diketahui transaksinya di periode berjalan atau beberapa bulan ke depan mengingat terkadang untuk PBK lumayan makan waktu sampai keluar persetujuannya.
utk di PBK sendiri apakah diperbolehkan? melihat jenis pphnya kan berbeda?
Boleh saja sih di PBK ke jenis pajak yang berbeda nanti tinggal dimainkan di alasan PBKnya supaya disetujui, kalau di kompensasi sama2 ke PPh 15 bisa juga di PBK ke masa pajak beberapa bulan ke depan dengan alasan PBK salah bayar atau salah masa pajak.
Baik, Terima kasih atas pencerahannya.
kak, ijin bertanya kembali. atas hutang pph 15 tsb kebetulan sudah ketemu atas transaksi yang mana dan ternyata transaksinya double potong oleh pihak penyewa dan pemberi sewa. Jika ingin di PBK apakah berarti jurnalnya tetap dibiarkan saja dulu atau harus di reclass ya?
- This reply was modified 8 months, 2 weeks ago by Hanna.
Karena double potong harusnya di reverse ya nanti akan clear saat uang double potongnya dikembalikan ke vendor dan PBK diterima oleh DJP untuk dikompensasi dengan masa pajak lain atau jenis pajak lain.
ok terima kasih bantuannya, rekan.