Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › HUTANG PEMILIK MODAL
Salam rekan ORTax…
Prsh kami PT, tp dikelola secara pribadi. sampai saat ini pemilik/pengelola sering menambah dana pribadi utk aktifitas persh, yg smpi saat ini tdk pernah berkurang, bahkan terus bertambah. karena tdk mungkin dimasukan sbg penambahan modal, maka sy masukan ke Hutang Pada Pemilik.
Apakah sudah benar ?
Surat apa yg harus dibuat sbg bukti tsb. Apakah cukup dgn Bukti Penerimaan Kas saja ?Mohon pencerahan,
trims…- Originaly posted by mrpoer:
Prsh kami PT, tp dikelola secara pribadi. sampai saat ini pemilik/pengelola sering menambah dana pribadi utk aktifitas persh, yg smpi saat ini tdk pernah berkurang, bahkan terus bertambah. karena tdk mungkin dimasukan sbg penambahan modal, maka sy masukan ke Hutang Pada Pemilik.
akun yang digunakan seharusnya hutang pada pemegang saham.
Originaly posted by mrpoer:Surat apa yg harus dibuat sbg bukti tsb. Apakah cukup dgn Bukti Penerimaan Kas saja ?
buatlah bukti hutang piutang secara formal.
sebab, pada perusahaan berbentuk PT. antara kekayaan pemilik dengan kekayaan perusahaan adalah dua entitas yang berbeda.
jangan lupa bunga atas pinjaman tersebut tetap harus diperhitungkan. Selanjunya jangan lupa pemotongan PPh 23 atas bunga pinjaman tersebut.Salam
Rekan hanif tetapi boleh tanpa bunga dengan syarat :
1. Modal sudah disetor penuh.
2. Perusahaan dalam kesulitan likuiditas.
3. Dana tsb berasal dari pemegang saham.
Salam. mohon referensinya !Benar sekali rekan josu.
Ini referensinya : S-165/PJ.312/1992
Pinjaman perusahaan "tanpa bunga" kpd pemegang saham dan/atau pengurus dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila dipenuhi ke-empat unsur sebagai berikut :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang pengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Salam
- Originaly posted by hanif:
Selanjunya jangan lupa pemotongan PPh 23 atas bunga pinjaman tersebut.
Thanks rekan hanif.
Kira2 batas kewajaran bunga perbulan atas hutang tsb brp ya. Dan bila dana tersebut hanya 1 minggu parkir d prsh, apa boleh bunga dihitung perhari. (bunga perbulan dibagi hari)Originaly posted by josu:Rekan hanif tetapi boleh tanpa bunga dengan syarat :
Thanks rekan josu.
Biasanya pemilik menyuntikkan dana hanya utk pembelian inventory. Jd ga mungkin ya tnp bunga…Salam…..
Benar sekali, tetapi aplikasinya harus tetap sesuai dengan peraturan yg berlaku