Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Hutang Pemeggang Saham
Mohon dibantu y,
Atas Hutang pemegang saham yang tidak dikenakan bunga tetap dianggap dikenakan bunga akan tetapi bila modal telah disetor penuh tidak. Pernyataan ini benar atau tidak y ? ika ada minta peraturannya- Originaly posted by Hendry99:
Mohon dibantu y,
Atas Hutang pemegang saham yang tidak dikenakan bunga tetap dianggap dikenakan bunga akan tetapi bila modal telah disetor penuh tidak. Pernyataan ini benar atau tidak y ? ika ada minta peraturannyahanya 1/3 yang bener
he he heIni dasarnya :
PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 12(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Salam