Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hutang Pemeggang Saham

  • Hutang Pemeggang Saham

     Aries Tanno updated 12 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Hendry99

    Member
    17 October 2011 at 1:04 pm
  • Hendry99

    Member
    17 October 2011 at 1:04 pm

    Mohon dibantu y,
    Atas Hutang pemegang saham yang tidak dikenakan bunga tetap dianggap dikenakan bunga akan tetapi bila modal telah disetor penuh tidak. Pernyataan ini benar atau tidak y ? ika ada minta peraturannya

  • Aries Tanno

    Member
    17 October 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Mohon dibantu y,
    Atas Hutang pemegang saham yang tidak dikenakan bunga tetap dianggap dikenakan bunga akan tetapi bila modal telah disetor penuh tidak. Pernyataan ini benar atau tidak y ? ika ada minta peraturannya

    hanya 1/3 yang bener
    he he he

    Ini dasarnya :

    PP No. 94 Tahun 2010
    Pasal 12

    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

    a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
    perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    (2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now