Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Hutang Lunas dalam kurang dari 1 tahun
Hutang Lunas dalam kurang dari 1 tahun
Apakah hutang yang lunas dalam kurang dari 1 tahun dan dilunasi sebelum berganti tahun, perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan?
Kalau saya jadi rekan sih enggak
aset dan hutang yang terdapat di SPT wajarnya mencerminkan keadaan aset/harta diakhir tahun ybs rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies