Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Hutang Luar Negeri
Hutang Luar Negeri
Dear Rekan, mohon pencerahannya:
Apabila PT AA (Indonesia) mengimport barang dari Jepang seharga JPY 100.000 dari XYZ Ltd (Japan).
Atas Import tersebut, dilunasi oleh SS Ltd (Japan), sehingga PT AA berhutang kepada SS Ltd (Japan) sejumlah JPY 100.000.SS Ltd Japan merupakan kreditur dari PT AA Indonesia dan tidak mempunyai cabang di Indonesia.
Setelah 3 bulan transaksi diatas, PT AA Indonesia membayar kepada SS Ltd Japan sejumlah JPY 100.000 ditambah JPY 10.000 sebagai keuntungan / margin / fee, sehingga total dibayar JPY 110.000
Pertanyaannya:
1. Atas pembayaran JPY 10.000 apakah dianggap sebagai interest sehingga harus dikenakan Pajak? jika ya, PPh 26 kah?
2. Pencatatan apakah bisa dibebankan langsung sebagai komponen harga barang tersebut, sehingga harga barang menjadi JPY 110.000
Padahal transaksi di bea cukai, harga JPY 100.000Mohon pencerahannya, terima kasih
Salam
- Originaly posted by rahmanwee:
1. Atas pembayaran JPY 10.000 apakah dianggap sebagai interest sehingga harus dikenakan Pajak? jika ya, PPh 26 kah?
pph 26.
Originaly posted by rahmanwee:2. Pencatatan apakah bisa dibebankan langsung sebagai komponen harga barang tersebut, sehingga harga barang menjadi JPY 110.000
Padahal transaksi di bea cukai, harga JPY 100.000jika pada saat pencatatan lgsg diketahui nilai fee atas utang tsb silakan.
cmiiw