• Hutang Luar Negeri

  • Rahmanwee

    Member
    5 August 2016 at 4:35 pm
  • Rahmanwee

    Member
    5 August 2016 at 4:35 pm

    Dear Rekan, mohon pencerahannya:

    Apabila PT AA (Indonesia) mengimport barang dari Jepang seharga JPY 100.000 dari XYZ Ltd (Japan).
    Atas Import tersebut, dilunasi oleh SS Ltd (Japan), sehingga PT AA berhutang kepada SS Ltd (Japan) sejumlah JPY 100.000.

    SS Ltd Japan merupakan kreditur dari PT AA Indonesia dan tidak mempunyai cabang di Indonesia.

    Setelah 3 bulan transaksi diatas, PT AA Indonesia membayar kepada SS Ltd Japan sejumlah JPY 100.000 ditambah JPY 10.000 sebagai keuntungan / margin / fee, sehingga total dibayar JPY 110.000

    Pertanyaannya:
    1. Atas pembayaran JPY 10.000 apakah dianggap sebagai interest sehingga harus dikenakan Pajak? jika ya, PPh 26 kah?
    2. Pencatatan apakah bisa dibebankan langsung sebagai komponen harga barang tersebut, sehingga harga barang menjadi JPY 110.000
    Padahal transaksi di bea cukai, harga JPY 100.000

    Mohon pencerahannya, terima kasih

    Salam

  • raka8883

    Member
    5 August 2016 at 4:43 pm
    Originaly posted by rahmanwee:

    1. Atas pembayaran JPY 10.000 apakah dianggap sebagai interest sehingga harus dikenakan Pajak? jika ya, PPh 26 kah?

    pph 26.

    Originaly posted by rahmanwee:

    2. Pencatatan apakah bisa dibebankan langsung sebagai komponen harga barang tersebut, sehingga harga barang menjadi JPY 110.000
    Padahal transaksi di bea cukai, harga JPY 100.000

    jika pada saat pencatatan lgsg diketahui nilai fee atas utang tsb silakan.

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now