Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Hutang Kepada Pemegang Saham Secara Tidak Langsung
Hutang Kepada Pemegang Saham Secara Tidak Langsung
Dear Rekans, salah kenal saya baru bergabung dengan Ortax.
Saya ingin bertanya kepada senior2 disini tentang PP 94/2010 khususnya tentang pinjaman dari pemegang saham tanpa bunga, dimana di perkenankan apabila memenuhi semua kriteria sebagai berikut :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Apabila salah satu dari keempat unsur diatas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.Namun saat ini saya menghadapi kondisi di perusahaan saya yang cukup membingungkan karena perusahaan kami mendapat beberapa STP PPh 23/26 atas transaksi pinjaman dari pemegang saham.
Saya akan berikan ilustrasi pihak2 yang terkait sebagai berikut :
Holding Pte Ltd di Singapura (Pemegang sahamnya Tn. A)
PT ABC di Indonesia, holding company juga (Pemegang Sahamnya Tn. A)
PT XYZ di Indonesia (Anak Perusahaan dari PT ABC)Jika PT ABC mendapatkan pinjaman tanpa bunga dari Holding Pte Ltd, apakah diperkenankan? Mengingat Holding Pte Ltd tidak memiliki saham secara langsung di PT ABC, namun jika di dalami, sebenarnya pemegang saham Holding Pte Ltd dan PT ABC adalah sama si Tn. A.
Lalu, jika PT XYZ mendapatkan pinjaman tanpa bunga dari PT ABC, namun sebenarnya uang tersebut sumbernya juga dari Holding Pte Ltd, karena PT ABC tidak memiliki aktivitas operasi, hanya sebagai holding company dan dalam kondisi rugi. Apakah kondisi seperti ini bisa memenuhi kriteria pinjaman tanpa bunga di atas?
Mohon pencerahannya rekan2.. Trims.
Dari pengalaman diperiksa pajak, hutang pemegang saham tidak dipermasalahkan sih meskipun tidak memenuhi pp tersebut. lha belum untung kok byr bunga