Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Hutang jangka panjang
Salam Sukses Rekan-2 Ortax………….
Bagaimana ya menentukan hutang jangka Pendek atau jangka panjang apakah berdasarkan nilai atau lamanya pinjaman……
please comentny….. kalau bisa ada uu ny…..Thank's
- Originaly posted by KEMUNING:
Bagaimana ya menentukan hutang jangka Pendek atau jangka panjang apakah berdasarkan nilai atau lamanya pinjaman……
please comentny….. kalau bisa ada uu ny…..dari lamanya rekan, hutang jangka pendek adalah hutang yang waktu pelunasannya tidak lebih dari satu tahun klo yang lebih sudah pasti hutang jangka panjang.
cmiiw! Thank's ….buat rekan d2htloe atas informasinya…..
Sdr kemuning untuk membedakannya bisa dibaca di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.05/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH tepatnya pada BAB IV AKUNTANSI UTANG pada
Bagian I Klasifikasi, Pengakuan, dan Pengukuran Utang
Pasal 6(1) Kewajiban diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan Kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai Kewajiban jangka panjang.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Entitas Pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dalam hal:
jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
dalam hal maksud untuk mendanai kembali (refinance) sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.makasih semoga ada gunanya
Salam rekan,
Intinya hutang jangka pendek tidak lebih dari 1 tahun (contoh: hutang dagang, hutang pajak, hutang gaji), kalo hutang jangka panjang pelunasannya lebih dari 1 tahun (contoh: hutang leasing, hutang bank untuk investasi, hutang pemegang saham)thank's rekan-2……atas ilmunya……..
jadi kalau Pinjaman dari bank berupa Kredit Modal Kerja yang jutuh temponya 1th, tapi di perbaharui lagi perjanjiannya lagi jangka waktunya 1 th lagi itu gimana masuk hutang jangka panjang /jangka pendek…..?Jangka Pendek. Pendapat berikutnya?
salam rekan,
jangka pendek untuk KMK yg jatuh tempo pelunasannya hanya 1 tahun.. jika kontrak diperbarui lagi tapi hanya 1 tahun ya masih tetap jangka pendek..jika kontrak diperbarui lagi >1 tahun maka masuk ke jangka panjang, jadi kita buat jurnal sbb:
utang jangka panjang (Dr)……………….xxx
…………..utang jangka pendek (Cr)………..xxx
(untuk menghapus utang jangka pendek dan memunculkan utang jangka panjang)jika ada pendapat lain dipersilahkan