Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › HUTANG DIREKSI
Siang rekan,<br /><br />1. Apakah hutang direksi dapat disebut sebagai <em>Sumber Pendanaan Modal Kerja Perusahaan</em> dan <em>Objek Pajak berupa tambahan kekayaan neto yang belum dikenakan pajak</em>? <br /><br />2. Karena selama ini perusahaan menganggap hutang direksi sebagai pinjaman dari direksi kepada perusahaan. Adakah dasar hukum untuk memperkuat pernyataan tersebut?<br /><br />Terimakasih
hutang direksi boleh terjadi jika seluruh modal dasar sudah disetor
coba diperjelas lagi rekan
- Originaly posted by Andrerbz:
hutang direksi boleh terjadi jika seluruh modal dasar sudah disetor
coba diperjelas lagi rekan
Keseluruhan modal telah disetor.
dalam kasus ini, perusahaan kekurangan dana untuk operasional sehingga meminjam dana ke direksi
boleh rekan kalo modal dasar sudah disetor semua