Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Hutang dagang yang dibungakan karena telat pembayaran
Hutang dagang yang dibungakan karena telat pembayaran
Dear Rekan Ortax,
PT saya ada perjanjian dengan Head Quater di Korea. setiap ada pembayaran telat akan dikenakan bunga. bunga tsb akan diakumulasi 6 bulan dan ditagihkan ke PT saya. yg saya mau tanyakan apakah atas tagihan bunga tersebut ada unsur perpajakannya?dan mohon jelaskan dasar hukumnya?
terimakasih atas bantuanyaKarena bunga disini adalah lebih bersifat sanksi bunga, anda tidak perlu melakukan pemotongan pajak atas bunga yang anda bayarkan ke kantor pusat yang ada di LN.
Yang perlu diperhatikan untuk nama akun yang anda buat, jangan sekedar diberi nama biaya bunga saja. sebab, akan menimbulkan salah persepsi andaikata diperiksa nantinya. Buatlah akun dengan nama beban bunga keterlambatan atau beban sanksi bungaSalam
Terima kasih atas penjelasannya.