Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Hutang dagang yang dibungakan karena telat pembayaran

  • Hutang dagang yang dibungakan karena telat pembayaran

  • CfF

    Member
    26 April 2010 at 11:48 am

    Dear Rekan Ortax,

    PT saya ada perjanjian dengan Head Quater di Korea. setiap ada pembayaran telat akan dikenakan bunga. bunga tsb akan diakumulasi 6 bulan dan ditagihkan ke PT saya. yg saya mau tanyakan apakah atas tagihan bunga tersebut ada unsur perpajakannya?dan mohon jelaskan dasar hukumnya?
    terimakasih atas bantuanya

  • CfF

    Member
    26 April 2010 at 11:48 am
  • Hanif

    Member
    26 April 2010 at 12:22 pm

    Karena bunga disini adalah lebih bersifat sanksi bunga, anda tidak perlu melakukan pemotongan pajak atas bunga yang anda bayarkan ke kantor pusat yang ada di LN.
    Yang perlu diperhatikan untuk nama akun yang anda buat, jangan sekedar diberi nama biaya bunga saja. sebab, akan menimbulkan salah persepsi andaikata diperiksa nantinya. Buatlah akun dengan nama beban bunga keterlambatan atau beban sanksi bunga

    Salam

  • CfF

    Member
    26 April 2010 at 1:11 pm

    Terima kasih atas penjelasannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now